Tambang Emas Ilegal Kian Menggurita di Sungai Landak, Pak Mayam Sanggau: Aparat Diuji, Lingkungan Terancam

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang Emas Ilegal Kian Menggurita di Sungai Landak, Pak Mayam Sanggau: Aparat Diuji, Lingkungan Terancam

 

 

TRIBUNCHANNEL.COM-Kalbar,Sanggau — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali marak di aliran Sungai Landak, tepatnya di kawasan Pak Mayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Fenomena ini bukan sekadar aktivitas ilegal biasa, melainkan telah berkembang menjadi ancaman serius bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga wibawa penegakan hukum di daerah.

Berdasarkan laporan masyarakat dan temuan di lapangan, sejumlah penambang terlihat leluasa beroperasi menggunakan mesin dompeng yang berjejer di sepanjang aliran sungai. Aktivitas berlangsung nyaris tanpa jeda, seolah tak tersentuh pengawasan. Yang lebih memprihatinkan, para pelaku diduga masih menggunakan merkuri sebagai bahan pemisah emas dari pasir—praktik berbahaya yang telah lama dilarang karena dampaknya yang merusak.

Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah gencarnya pernyataan aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalbar, yang sebelumnya menegaskan komitmen untuk memberantas tambang ilegal. Namun realita di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: praktik PETI kian mengakar dan meluas di berbagai wilayah, termasuk di Sungai Landak kawasan Pak Mayam.

Pelanggaran Hukum Berlapis

Aktivitas tambang ilegal ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 secara tegas menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga :  Jaga Kepercayaan Publik, Imigrasi Entikong Pertegas Integritas dan Perketat Pengawasan

Tak hanya itu, penggunaan merkuri yang mencemari lingkungan juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 dalam aturan tersebut mengancam pelaku pencemaran dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Jika aktivitas ini juga merambah kawasan hutan, maka pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Dengan demikian, para pelaku PETI berpotensi dijerat pidana berlapis, dengan akumulasi hukuman yang sangat berat.

Dampak Nyata: Dari Sungai Hingga Kesehatan Warga

Dampak dari aktivitas ini sudah mulai dirasakan secara nyata. Air Sungai Landak berubah keruh dan tercemar, mengancam kehidupan biota air serta sumber air bersih masyarakat. Kandungan merkuri yang masuk ke rantai makanan berisiko tinggi menyebabkan gangguan kesehatan serius, seperti kerusakan saraf, gangguan kulit, hingga kerusakan organ dalam.

Selain itu, pembukaan lahan secara masif untuk aktivitas tambang turut menyebabkan kerusakan hutan. Hutan yang sebelumnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem kini mulai gundul, meningkatkan potensi banjir dan longsor.

Baca Juga :  Kesepakatan Dilanggar, Izin Dipertanyakan: Material Menara Indosat Masih Bertahan, Warga Gg. Bersama 2 Desak APH Bertindak Tegas

Tanah di sekitar lokasi tambang juga mengalami degradasi, kehilangan kesuburan, dan sulit untuk dipulihkan dalam waktu singkat. Ini menjadi ancaman jangka panjang bagi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Ujian Bagi Penegakan Hukum,Maraknya aktivitas PETI di kawasan ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Publik kini mempertanyakan efektivitas pengawasan dan keseriusan dalam menindak para pelaku.

Pemerintah daerah sendiri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban serta mengajak masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Namun tanpa tindakan nyata yang konsisten dan tegas, imbauan tersebut berpotensi hanya menjadi formalitas belaka.

Penutup

Kasus tambang emas ilegal di Sungai Landak, Pak Mayam, Kabupaten Sanggau, menjadi cerminan bahwa persoalan PETI bukan sekadar isu ekonomi, melainkan ancaman multidimensi yang menyentuh aspek lingkungan, hukum, dan sosial.

Diperlukan langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan dari semua pihak—baik aparat, pemerintah, maupun masyarakat—untuk menghentikan praktik ini. Jika dibiarkan, bukan hanya alam yang rusak, tetapi juga masa depan generasi mendatang yang dipertaruhkan.

Andi/Red

Berita Terkait

Sorotan Lelang Proyek Drainase Rp11 Miliar di Pontianak, Dugaan Kejanggalan E-Katalog Menguat
Jejak Solar Gelap di Kapuas Hulu: Dari Subsidi Rakyat ke Tambang Ilegal
Janji Tinggal Janji? PETI di Semerangkai Sanggau Kembali Beroperasi, Sungai Kapuas Jadi Korban
Jaga Kepercayaan Publik, Imigrasi Entikong Pertegas Integritas dan Perketat Pengawasan
Imigrasi Pontianak Edukasi Mahasiswa Lewat “Immigration 101”, Waspadai TPPO dan Penyelundupan Manusia
Kejati Kalbar Gandeng BPJS, Gaspol Perluas Perlindungan Pekerja Hingga Sektor Informal
Eks Pekerja Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Rehab Puskesmas Siantan Tengah
UMK Pontianak Naik, Pemda Tegaskan Keseimbangan, Buruh Sambut Optimis

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 07:06 WIB

Tambang Emas Ilegal Kian Menggurita di Sungai Landak, Pak Mayam Sanggau: Aparat Diuji, Lingkungan Terancam

Rabu, 15 April 2026 - 21:48 WIB

Sorotan Lelang Proyek Drainase Rp11 Miliar di Pontianak, Dugaan Kejanggalan E-Katalog Menguat

Jumat, 10 April 2026 - 20:34 WIB

Jejak Solar Gelap di Kapuas Hulu: Dari Subsidi Rakyat ke Tambang Ilegal

Kamis, 2 April 2026 - 19:44 WIB

Janji Tinggal Janji? PETI di Semerangkai Sanggau Kembali Beroperasi, Sungai Kapuas Jadi Korban

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:39 WIB

Jaga Kepercayaan Publik, Imigrasi Entikong Pertegas Integritas dan Perketat Pengawasan

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:20 WIB

Imigrasi Pontianak Edukasi Mahasiswa Lewat “Immigration 101”, Waspadai TPPO dan Penyelundupan Manusia

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:18 WIB

Kejati Kalbar Gandeng BPJS, Gaspol Perluas Perlindungan Pekerja Hingga Sektor Informal

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:46 WIB

Eks Pekerja Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Rehab Puskesmas Siantan Tengah

Berita Terbaru