Pelapor Kecewa, Diduga Pejabat Polda Sumut Intervensi Gelar Perkara di Krimsus

- Jurnalis

Selasa, 20 Februari 2024 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armaini bersama kuasa hukum, Hans Silalahi, SH dan Ramses Butarbutar, SH.

TRIBUNCHANNEL.COM – MEDAN – Kekecewaan dirasakan oleh Armaini (48) jalan Sutomo Deliserdang. Pasalnya, penyidik Subdit Fismondev Krimsus belum menetapkan tersangka atas laporannya STTLP/B/ 2242/XII/2022/SPKT di Polda Sumut. Padahal laporannya sudah 2 Tahun.

 

Hans Silalahi, SH dan Ramses Butarbutar, SH selaku kuasa hukum pelapor sangat menyayangkan sikap penyidik yang lamban dalam menangani perkara ini. Apalagi berbagai proses di kantor dan lapangan untuk menetapkan tersangka sudah dilakukan. Namun, gelar perkara belum juga dilakukan.

 

“Laporan sejak tahun 2022 tapi belum ada tersangka. Mengapa penyidik berlarut-larut dalam kasus ini,”ujarnya di halaman Direktorat Krimsus Polda Sumut, Selasa (20/2) Siang . 

Baca Juga :  Stock BBM Dan Gas ELPIJI di Sumut Aman Untuk Bulan Ramadhan Sampai Hari Raya Idul Fitri

 

Dikatakannya, perkara yang kami tangani ini juga diduga ada kepentingan Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut. Kabar yang kami terima, ada PJU yang mengintervensi penyidik agar tidak melakukan gelar perkara sehingga tidak ada tersangka. Ini adalah cara-cara yang tidak baik yang dilakukan oknum PJU itu terhadap anggotanya. Seharusnya dia (PJU) mempercepat layanan masyarakat, bukan ikut campur dalam proses. 

 

“Kami minta bapak Kapolda Sumut dan Dir Krimsus agar atensi kasus ini karena sudah 2 Tahun tapi gelar perkara penetapan Tersangka belum dilakukan,”ucapnya sembari menunjukkan Dumas. 

 

Diterangkannya, Armani melaporkan Bank BRI Lubuk Pakam – Deli Serdang ke Poldasu karena tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 1 uu no 10/1998 Jo pasal 406 Pidana. Dalam perkara ini Bank BRI cabang Lubuk Pakam keliru melelang objek jaminan. 

Baca Juga :  Sah!!, dr. Asri Ludin Tambunan Menjadi Kader Partai Golkar

 

Singkatnya, Awalnya Suami Klien kami Sultan Asril Sikumbang  meminjam uang di bank Mandiri jalan Zainul Arifin sebesar Satu Milyar Seratus Juta dengan jaminan SHM nomor 84. Seiring berjalan waktu, Suami Klien kami meninggal karena sakit selanjutnya objek ditempati oleh keluarga. 

 

Namun, pada tanggal 15 Desember 2022 dilakukan penyitaan oleh pengadilan Lubuk Pakam an. Susiwaty atas dasar menang lelang yang dilakukan oleh Bank BRI. Anehkan, suami Klien kami meminjam di Bank Mandiri tapi yang mengeksekusi Bank BRI. Atas kejadian ini Kline kami mengalami kerugian Rp 2,5 Milyar. 

 

Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru