Dalam Pembacaan Putusan Sidang PHPU, Hakim MK Sindir Peran DPR RI

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 22 April 2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Jakarta – Dalam pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Lembaga legislator diminta tak lepas tangan menyikapi berbagai temuan masalah dalam pemilihan umum (pemilu) oleh salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan,” kata Hakim MK Saldi Isra saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

 

Saldi menegaskan, mestinya sejak awal DPR menjalankan fungsi konstitusional. Mulai dari fungsi pengawasan hingga memastikan amanat Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 terjaga dengan baik.

Baca Juga :  Ratusan Siswa-Siswi di 13 SMA MA se Kota Pekalongan Ikuti OSN-K 2024

 

Pasal itu mengamanatkan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Amanat harus dijaga pada setiap momentum pemilu.

 

“Fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” tegas Saldi.

 

Lebih lanjut, lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu dan Gakkumdu, harus melaksanakan kewenangannya secara optimal. Hal ini demi memastikan pemilu jujur dan adil, serta berintegritas dapat dihasilkan.

Baca Juga :  Purna Tugas dari Kejagung, DR. Hj. Eko Suwarni, SH.MH. Layak Jadi Calon Gubernur Jawa Tengah

“Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas, in casu 14 hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,”ungkap Saldi.

 

Apakah itu berarti sinyal bahwa perselisihan hasil pemilu ini akan dilanjutkan dalam gedung DPR dengan menggelar hak angket ? Masyarakat hanya bisa menunggu langkah hukum yang akan ditempuh oleh kubu 01 dan 03.

 

Penulis:

Imam Suwandi, S.Sos., M.I.Kom.

RED

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru