Bocah SMP di Pekalongan Hidup Sebatang Kara Setelah Orang Tua Meninggal, Kini Rumahnya Terancam Disita Bank

- Jurnalis

Minggu, 16 Juni 2024 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bocah SMP Anak yatim piatu bersama Direktur LBH Adhyaksa, Didik Pramono dan rekan rekan.

TRIBUNCHANNEL.COM – PEKALONGAN – Nasib memilukan menimpa seorang anak yatim piatu warga perumahan Tanjung, Tirto, Kabupaten Pekalongan. Secara beruntun bocah yang sekarang hidup sebatang kara itu harus menanggung beban ayah dan ibunya yang satu persatu meninggal dunia, yakni menghadapi ancaman penyitaan rumah oleh bank.

 

“Jadi ponakan saya yang bernama Tomi Taufiqurrohman (15) ini satu-satunya anak kakak saya. Bapak ibunya sudah meninggal dunia dan anak ini tidak tahu kalau orang tuanya masih ada utang di bank,” ungkap Irmayadi (57) yang merupakan adik dari ayah Tomi saat ditemui, Minggu (16/6/2024).

 

Ia yang tinggal tidak jauh dari rumah keponakannya itu mengungkapkan bahwa pihak bank sudah tiga kali melayangkan surat berisi peringatan sekaligus panggilan agar orang tua Tomi datang ke kantor bank yang bersangkutan untuk melunasi utang.

Baca Juga :  Bupati dan Walikota se Sulawesi Utara Ikuti Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Manado

 

Ia menyebut pihak bank sudah diberitahu kalau kedua orang tua Tomi itu sudah meninggal dunia namun tetap ngotot agar almarhum tetap melunasi utang dengan cara menutup semua kekurangan angsuran.

 

“Sudah saya tunjukkan bukti dua surat kematian dari almarhum namun tetap saja diminta melunasi, waktu itu saya datang sendiri menghadap petugas di bank dengan harapan bisa selesai,” katanya.

 

Irmayadi menjelaskan kakaknya yang bernama Bambang Iriyanto dan istrinya Wiwi Sugiyanti pada 2019 telah mengajukan Kredit Usaha Mikro (KUM) di Bank BUMN sebesar Rp 180 juta dengan tenor lima tahun dan per 6 Juni 2024 kewajiban yang harus dipenuhi kakaknya itu sebesar Rp 229 juta dengan pokok utang Rp 146 juta.

 

“Pinjaman bank itu mungkin untuk menambah modal usaha konfeksi kakak saya karena pada waktu itu sempat ada pandemi Covid-19. Kemudian pada 2021 kakak saya Bambang Iriyanto meninggal dunia, lalu disusul istrinya Wiwi Sugiyanti meninggal pada 2023 dan baru diketahui muncul permasalahan setelah ada tiga surat peringatan dari bank,” bebernya.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

 

Dirinya mengaku pasrah dengan keadaan tersebut dan tidak bisa membantu mengatasi persoalan yang sedang dihadapi keponakannya itu. Yang jelas harapannya pihak bank tidak melakukan penyitaan rumah yang saat ini ditinggali oleh keponakannya itu.

 

“Melalui teman saya disarankan mengadukan hal tersebut ke LBH Adhyaksa untuk meminta pendampingan agar keponakannya dibantu,” ujarnya.

 

Sementara itu Direktur LBH Adhyaksa, Didik Pramono membenarkan telah menerima aduan yang dimaksud dan setelah dilakukan pengecakan ke lokasi ternyata benar bahwa adik Tomi Taufiqurrohman yang baru saja lulus SMP ini perlu mendapatkan perdampingan dan perlindungan.

 

“Kita akan upayakan menyelesaikan persoalan ini, nanti kita akan melanggkah dan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan,” katanya. 

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB