Bocah SMP di Pekalongan Hidup Sebatang Kara Setelah Orang Tua Meninggal, Kini Rumahnya Terancam Disita Bank

- Jurnalis

Minggu, 16 Juni 2024 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bocah SMP Anak yatim piatu bersama Direktur LBH Adhyaksa, Didik Pramono dan rekan rekan.

TRIBUNCHANNEL.COM – PEKALONGAN – Nasib memilukan menimpa seorang anak yatim piatu warga perumahan Tanjung, Tirto, Kabupaten Pekalongan. Secara beruntun bocah yang sekarang hidup sebatang kara itu harus menanggung beban ayah dan ibunya yang satu persatu meninggal dunia, yakni menghadapi ancaman penyitaan rumah oleh bank.

 

“Jadi ponakan saya yang bernama Tomi Taufiqurrohman (15) ini satu-satunya anak kakak saya. Bapak ibunya sudah meninggal dunia dan anak ini tidak tahu kalau orang tuanya masih ada utang di bank,” ungkap Irmayadi (57) yang merupakan adik dari ayah Tomi saat ditemui, Minggu (16/6/2024).

 

Ia yang tinggal tidak jauh dari rumah keponakannya itu mengungkapkan bahwa pihak bank sudah tiga kali melayangkan surat berisi peringatan sekaligus panggilan agar orang tua Tomi datang ke kantor bank yang bersangkutan untuk melunasi utang.

Baca Juga :  M.Arif Kecam Hakim Setelah Beri Putusan Lanny Setyawati dan Sekeluarga di Kota Pekalongan Vonis Bersalah

 

Ia menyebut pihak bank sudah diberitahu kalau kedua orang tua Tomi itu sudah meninggal dunia namun tetap ngotot agar almarhum tetap melunasi utang dengan cara menutup semua kekurangan angsuran.

 

“Sudah saya tunjukkan bukti dua surat kematian dari almarhum namun tetap saja diminta melunasi, waktu itu saya datang sendiri menghadap petugas di bank dengan harapan bisa selesai,” katanya.

 

Irmayadi menjelaskan kakaknya yang bernama Bambang Iriyanto dan istrinya Wiwi Sugiyanti pada 2019 telah mengajukan Kredit Usaha Mikro (KUM) di Bank BUMN sebesar Rp 180 juta dengan tenor lima tahun dan per 6 Juni 2024 kewajiban yang harus dipenuhi kakaknya itu sebesar Rp 229 juta dengan pokok utang Rp 146 juta.

 

“Pinjaman bank itu mungkin untuk menambah modal usaha konfeksi kakak saya karena pada waktu itu sempat ada pandemi Covid-19. Kemudian pada 2021 kakak saya Bambang Iriyanto meninggal dunia, lalu disusul istrinya Wiwi Sugiyanti meninggal pada 2023 dan baru diketahui muncul permasalahan setelah ada tiga surat peringatan dari bank,” bebernya.

Baca Juga :  Kantor Hukum Ismail & Partners Adakan Pembekalan Paralegal

 

Dirinya mengaku pasrah dengan keadaan tersebut dan tidak bisa membantu mengatasi persoalan yang sedang dihadapi keponakannya itu. Yang jelas harapannya pihak bank tidak melakukan penyitaan rumah yang saat ini ditinggali oleh keponakannya itu.

 

“Melalui teman saya disarankan mengadukan hal tersebut ke LBH Adhyaksa untuk meminta pendampingan agar keponakannya dibantu,” ujarnya.

 

Sementara itu Direktur LBH Adhyaksa, Didik Pramono membenarkan telah menerima aduan yang dimaksud dan setelah dilakukan pengecakan ke lokasi ternyata benar bahwa adik Tomi Taufiqurrohman yang baru saja lulus SMP ini perlu mendapatkan perdampingan dan perlindungan.

 

“Kita akan upayakan menyelesaikan persoalan ini, nanti kita akan melanggkah dan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan,” katanya. 

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Gempar, Pilkada H-4 Money Politik di Batang Sudah Berkeliaran Bagikan Amplop ke Warga
Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon
Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?
Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 00:16 WIB

Gempar, Pilkada H-4 Money Politik di Batang Sudah Berkeliaran Bagikan Amplop ke Warga

Jumat, 22 November 2024 - 18:30 WIB

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WIB

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Selasa, 19 November 2024 - 15:07 WIB

Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Berita Terbaru