Oknum Kadus II Desa Rejosari Kecamatan Ngampel Diduga Kemplang PBB Tahun 2023 dan 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi oknum korupsi harus ditangkap (istimewa)

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Penggelapan uang setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga desa oleh oknum  aparat desa seringkali terjadi. Maklum, tingkat literasi masyarakat relatif rendah sehingga menjadi kebiasaan warga desa menyetor tagihan PBB ke petugas desa, seperti dilakukan masyarakat Desa Rejosari Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal.

 

Kondisi ini pun seperti dimanfaatkan oleh oknum Kadus II yang tidak menyetorkan pajak PBB warganya sejak tahun 2023 dan 2024, adapun tunggakan PBB yang belum disetorkan kurang lebih sebesar  11 juta untuk tahun 2023 dan 17 juta untuk tahun 2024.

Baca Juga :  Resmi Deklarasi, Forum Kendal Bersatu Siap Mendorong Kemajuan Kabupaten Kendal

 

Pj Kepala Desa Rejosari Ngampel

Arif Budiman saat ditemui di Balaidesa Rejosari mengatakan ” iya mbak, Memang Kadus II belum membayar PBB sejak tahun 2023 hingga 2024, dari Bapenda juga sudah kroscek ke lapangan dan memang masyarakat sudah membayar. Pak Kadus II juga sudah mendapatkan surat dari Kejaksaan, “terangnya.

 

Suroto Anto Saputro Ketua DPW SWI Jateng ditempat terpisah menyampaikan, “Jika oknum aparatur desa tidak menyetorkan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang telah dibayarkan oleh warga, maka hal tersebut bisa melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, “terangnya.

 

“Hal tersebut bisa dikenakan Sanksi kepada aparatur desa yang tidak menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah denda administrasi. Denda ini dihitung berdasarkan jumlah PBB yang belum dibayar dan dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. 

Baca Juga :  Polres Kendal Gerebek Perjudian Sabung Ayam di Meteseh Boja

 

Besaran denda administrasi PBB adalah 2% per bulan dari jumlah PBB yang belum dibayar. Denda ini dihitung maksimal selama 24 bulan. 

 

Selain denda administrasi, wajib pajak yang tidak membayar PBB juga bisa dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, “pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru