Oknum Kadus II Desa Rejosari Kecamatan Ngampel Diduga Kemplang PBB Tahun 2023 dan 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:05 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi oknum korupsi harus ditangkap (istimewa)

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Penggelapan uang setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga desa oleh oknum  aparat desa seringkali terjadi. Maklum, tingkat literasi masyarakat relatif rendah sehingga menjadi kebiasaan warga desa menyetor tagihan PBB ke petugas desa, seperti dilakukan masyarakat Desa Rejosari Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal.

 

Kondisi ini pun seperti dimanfaatkan oleh oknum Kadus II yang tidak menyetorkan pajak PBB warganya sejak tahun 2023 dan 2024, adapun tunggakan PBB yang belum disetorkan kurang lebih sebesar  11 juta untuk tahun 2023 dan 17 juta untuk tahun 2024.

Baca Juga :  Ketua PWRI Lampung Utara Berikan Apresiasi Tinggi Kepada TNI Pada HUT ke-80

 

Pj Kepala Desa Rejosari Ngampel

Arif Budiman saat ditemui di Balaidesa Rejosari mengatakan ” iya mbak, Memang Kadus II belum membayar PBB sejak tahun 2023 hingga 2024, dari Bapenda juga sudah kroscek ke lapangan dan memang masyarakat sudah membayar. Pak Kadus II juga sudah mendapatkan surat dari Kejaksaan, “terangnya.

 

Suroto Anto Saputro Ketua DPW SWI Jateng ditempat terpisah menyampaikan, “Jika oknum aparatur desa tidak menyetorkan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang telah dibayarkan oleh warga, maka hal tersebut bisa melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, “terangnya.

 

“Hal tersebut bisa dikenakan Sanksi kepada aparatur desa yang tidak menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah denda administrasi. Denda ini dihitung berdasarkan jumlah PBB yang belum dibayar dan dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. 

Baca Juga :  PPAT Jatim Harus Lapor BHP Surabaya Bila Akan Terbitkan AJB Untuk Anak di Bawah Umur

 

Besaran denda administrasi PBB adalah 2% per bulan dari jumlah PBB yang belum dibayar. Denda ini dihitung maksimal selama 24 bulan. 

 

Selain denda administrasi, wajib pajak yang tidak membayar PBB juga bisa dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, “pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru