Cegah Sengketa dan Optimalkan Pemanfaatan Aset, 125 Sertifikat Tanah Pemkot Pekalongan Diserahkan BPN

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Pekalongan menyerahkan 125 sertifikat  bidang tanah aske BPN.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan menyerahkan sertifikat 125 bidang tanah yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan. Sertifikat tersebut merupakan legalisasi aset pemerintah daerah guna memastikan pengelolaan tanah yang lebih akuntabel dan transparan.

 

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor BPN Kota Pekalongan, Joko Wiyono kepada Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, didampingi Asisten Administrasi Umum, drg Agust Marhaendayana, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Anita Herukusumorini di Ruang Terang Bulan Setda Kota Pekalongan, Selasa siang (21/1/2025).

 

Dalam sambutannya, Wali Kota yang akrab disapa Mas Aaf ini menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPN Kota Pekalongan atas kerja sama yang baik dalam penyelesaian dokumen legal aset pemerintah daerah. Menurutnya, penyerahan sertifikat ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkot Pekalongan untuk mengamankan dan memanfaatkan aset daerah secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.

 

“Sertifikasi tanah ini akan mendukung pembangunan dan mencegah potensi sengketa tanah di masa depan, “ujar Mas Aaf.

 

Ditambahkan Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini bahwa, setiap tahun BPKAD rutin melakukan penertiban atas aset Pemkot Pekalongan terutama yang belum bersertifikat agar bisa segera disertifikatkan. Pada Tahun 2024 lalu, Pemkot menargetkan 250 bidang tanah yang disertifikatkan. Namun, setelah bekerja sama dengan BPN setempat meneliti kelengkapan persyaratan pengurusan sertifikat, sampai akhir Tahun 2024 baru bisa 125 bidang tanah yang bisa disertifikatkan.

Baca Juga :  BUPATI SAROLANGUN Dikalahkan Yuskandar, SH. di PTUN JAMBI.

 

“Di Tahun 2025 ini nanti kami akan menata lagi terkait tanah-tanah aset Pemkot yang bisa diusulkan untuk disertifikatkan, termasuk yang kemarin belum bisa karena berkasnya belum lengkap, ini masih kami telusuri bersama dengan dinas terkait untuk kelengkapan berkasnya, “terang Anita.

 

Anita menilai, ada beberapa kemungkinan faktor penyebab belum lengkapnya berkas tersebut, diantaranya berkasnya masih tertinggal di dinas terkait, atau memang prosesnya karena dikejar waktu, sehingga ada yang belum sempat dicukupi kelengkapan berkasnya.

 

“Dengan diserahkan sertifikat 125 bidang tanah milik Pemkot ini, maka secara legalitas  sudah jelas tanah milik Pemkot yang nantinya bisa ditandai dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Dengan begitu, Pemkot akan lebih mantap lagi dalam menata dan menginventarisir aset-aset yang ada di Pemkot.  Harapannya, dengan penertiban aset ini, maka tidak ada lagi aset Pemkot yang dimanfaatkan maupun dikuasai pihak lain tanpa seizin Pemkot, “tegasnya.

Baca Juga :  Walikota Aaf Lepas Kontingen Kafilah MTQ Kota Pekalongan ke Ajang MTQ Jateng Tahun 2024

 

Sementara itu, Kepala BPN Kota Pekalongan, Joko Wiyono menjelaskan, kali ini BPN menyerahkan sertifikat 125 bidang tanah aset milik Pemkot (barang milik daerah) yang merupakan kegiatan hasil sertifikasi Tahun 2024 lalu kepada Pemkot Pekalongan. Adapun penyerahan sertifikat ini penggunaannya berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos), jalan, mushola, interchange Tol.

 

“Dari kegiatan penyerahan sertifikat ini, maka ke depannya aset milik Pemkot bisa lebih aman karena sudah bersertifikat, “beber Joko Wiyono.

 

Joko Wiyono menyebutkan, dari 125 bidang tanah aset Pemkot yang disertifikatkan oleh BPN ini tersebar di 12 kelurahan dengan total luasan 6,5 hektar tanah.

 

“Harapannya, di Tahun 2025, kami bisa berkolaborasi lagi lebih baik dengan Pemkot Pekalongan, sehingga aset-aset milik Pemkot bisa disertifikatkan lebih banyak lagi dan asetnya bisa lebih aman dari mafia tanah, sengketa maupun konflik pertanahan. Untuk data, kami masih terus update data terakhir ada 900 bidang tanah yang belum, dan di Tahun 2025 ini ditargetkan 250 bidang tanah lagi yang akan kami sertifikatkan, “tukasnya.

 

Dian/Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru