Pengangkatan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Cacat Hukum
TRIBUNCHANNEL.COM –Jambi – Terkait sengketa seleksi Direktur PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, Bupati di kalahkan oleh Yuskandar, SH. di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) JAMBI.
Berdasarkan 25 September 2025 menempuh jalan mulus.
Menurut YUSKANDAR, SH, saat di wawancarai awak media ini melalui Via WhatsApp, beliau memaparkan, Persidangan elektronik hari ini dengan acara Pembacaan PUTUSAN, telah dijatuhkan dengan amar : MENGADILI Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang legal standing tidak diterima; Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, atas Nama Mulyadi, SE, tanggal 6 Mei 2025;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, atas Nama Mulyadi, SE, tanggal 6 Mei 2025;
4. Mewajibkan Tergugat Untuk Mengadakan seleksi Ulang Calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, dengan obyektif, Transparan, Jujur, adil sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 385.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah):
Yang intinya Pengangkatan saudara MULYADI, SE. sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun oleh Bupati Sarolangun, cacat demi hukum.
(Darmawan)



















