Puluhan Korban Arisan Motor PCX Bodong Datangi Polres Pekalongan, Tuntut Percepatan Penanganan Kasus

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan korban arisan motor PCX bodong mendatangi Polres Pekalongan pada Rabu (26/2/25) 

TRIBUNCHANNEL.COM – Pekalongan – Puluhan korban arisan motor PCX bodong mendatangi Polres Pekalongan pada Rabu (26/2/25) untuk menuntut kejelasan terkait kasus yang telah berlarut-larut hampir empat tahun. Para korban berharap ada kepastian hukum atas kasus yang hingga kini belum menemui titik terang.

 

Salah satu korban, Mi’roj, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus ini. Ia menyebut bahwa pihak kepolisian beralasan masih melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan, sehingga prosesnya terus tertunda.

 

“Kasus ini sudah berjalan hampir empat tahun. Kalau sering tertunda, kami sendiri kurang tahu. Alasannya karena masih melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Kami sudah kehilangan kesabaran, banyak teman-teman korban yang bertanya mengapa kasus ini tidak kunjung selesai,” ujar Mi’roj.

 

Menurutnya, jumlah korban mencapai 75 orang dengan modus arisan yang mengharuskan peserta menyetor Rp100.000 per bulan selama 30 bulan sejak 2020. Namun, sejak arisan dimulai pada 2021, hingga kini tidak ada satu pun peserta yang menerima motor yang dijanjikan. Laporan resmi baru dibuat pada 2022, dengan dugaan keterlibatan dua oknum polisi yang bertugas di Polres Pekalongan serta dua warga sipil. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Dari Tidar ke Jakarta Jajaran Kabinet Merah Putih Bawa Semangat Kebersamaan

 

Korban lainnya, Mubarok, menyatakan bahwa kedatangan mereka ke Polres Pekalongan bertujuan untuk meminta percepatan proses hukum.

 

“Kami sudah hampir empat tahun menunggu. Kami datang untuk meminta percepatan supaya ada kepastian. Kami lelah, bosan, dan bingung harus marah kepada siapa. Kami mengikuti proses hukum, tapi di balik ini semua, banyak korban yang hidupnya semakin sulit karena uang yang hilang berasal dari hasil berutang,” kata Mubarok.

 

Kerugian yang dialami para korban bervariasi, namun totalnya diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar. Para korban yang berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten dan Kota Pekalongan berharap uang mereka dapat kembali, meskipun mereka sadar ada kemungkinan adanya perlawanan hukum dari pihak tersangka.

Baca Juga :  LSM KCBI Laporkan Dugaan Kredit Fiktif di BPR BKK Pekalongan, Warga Jadi Korban "Pinjaman Siluman"

 

Sementara itu, kuasa hukum korban, Bayu Agung Pribadi, menjelaskan bahwa kedatangan para korban juga bertujuan untuk bersilaturahmi dengan Polres Pekalongan dan menanyakan perkembangan kasus.

 

“Perkara ini sudah terlalu lama. Kami sudah mendapatkan informasi penetapan tersangka dari pihak Polres, yang terdiri dari dua oknum polisi dan dua warga sipil.

 

Kami mengapresiasi langkah Polres Pekalongan dalam menetapkan tersangka, namun kami juga berharap ada percepatan proses hukum, apakah akan diselesaikan secara damai atau lanjut ke pengadilan,” jelasnya.

 

Bayu juga menambahkan bahwa upaya mediasi telah dilakukan beberapa kali, namun tidak membuahkan hasil, sehingga korban ingin kasus ini segera diproses secara hukum.

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Pekalongan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan para korban.

Slamet/Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru