Ketua Umum Non, Governmental Organization (N.G.O) ICC – RI DARMAWAN
TRIBUNCHANNEL.COM –Jambi – Ketua Umum Non, Governmental Organization (N.G.O) ICC – RI DARMAWAN, akan Surati Presiden Prabowo terkait dengan Izin Tambang galian ( C ) agar kepengurusan izin galian (C) dikembalikan ke Daerah Kabupaten masing – masing.
Banyak usaha rakyat dapat mendorong Pendapatan Asli Daerah yang bergerak di bidang Galian, (C), namun sangat disayangkan, karena sulit dan berbelit-belit untuk mengantongi Izin dari pihak pemerintah pusat, sehingga membuat pelaku usaha memilih enggan mengurus izin Galian (C) tersebut.
Pengelolaan dan perizinannya, khususnya yang bersifat sedang hingga besar, dapat diatur oleh pemerintah daerah dan memerlukan izin khusus, seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk batuan, Contoh: Pasir, batu, tanah liat, kerikil, batu kapur, marmer, dan andesit.

Apabila pemerintah mempermudahkan kepengurusan Izin Penambangan Batuan sudah tentu menguntungkan Penempatan Daerah karena dari usaha tersebut bisa menambah Pendapatan Asli Daerah, dan sudah tentu penertiban tambang galian C tentu lebih mudah.
Ketua Umum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) DARMAWAN, meminta agar Presiden PRABOWO SUBIANTO mengembalikan kepengurusan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) ke Daerah Kabupaten masing – masing, terutama di propinsi Jambi, khusus nya Kabupaten Sarolangun, Untuk menambah Pendapatan Asli Daerah
Agar tak ada lagi bahasa yang timbul Pertambangan Galian C yang di anggap Ilegal.
DARMAWAN selaku Ketua Umum (ICC- RI) juga menyampaikan melalui media Tribun Chanel.com, agar pemerintah pusat mempermudahkan mengurus izin tambang galian C untuk pelaku usaha tambang.
DM/Red



















