Fakta Sidang Lokasi: Pengacara Noch Sambouw Bongkar Kejanggalan Sertifikat HGB 3320 Desa Sea

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Noch Sambouw Bongkar Kejanggalan Sertifikat HGB 3320 Desa Sea

TRIBUNCHANNEL.COM –Manado — Sidang pemeriksaan setempat (sidang lokasi) dalam perkara nomor 19/G/2025/PTUN Manado membuka sejumlah fakta penting terkait sengketa tanah bersertifikat HGB 3320 Desa Sea, yang digugat oleh Evi Karauan.

 

Pemeriksaan setempat atau sidang lokasi ini dipimpin langsung ketua Majelis Hakim Erick Siswandi Sihombing, S.H, M.H, dibantu Hakim Anggota Muh Ridhal Rinaldy, S.H, Fitrayanti Arshad Putri, S.H dan Panitera Pengganti Rivo Turangan, S.H.

 

Kuasa hukum penggugat, Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C menegaskan bahwa rangkaian temuan di lapangan dan dalam persidangan menguatkan dugaan adanya praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

 

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Manado, terungkap bahwa objek tanah sengketa selama puluhan tahun dikuasai dan dikelolah oleh penggugat.

 

Sambouw menjelaskan bahwa penguasaan atas tanah tersebut memiliki sejarah panjang dan jelas.

 

“Tanah itu dikuasai sejak tahun 1960 oleh Lexi Tangkumahat.

 

Kemudian dilanjutkan oleh anaknya, Jantje Hermanus Tangkumahat, sebelum dijual kepada klien kami, Evi Karauan, pada tahun 2002.

 

Selama lebih dari 60 tahun tidak pernah ada pihak lain yang mengklaim atau menggugat tanah itu,” ujar Sambouw.

 

Kuasa hukum menyoroti keberadaan sertifikat HGB 3320 yang diterbitkan di atas tanah yang secara faktual telah lama dikuasai oleh masyarakat.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi PD Pasar Manado Memasuki Babak Baru: Dirut Lucky Senduk Kembali Diperiksa Polda Sulut

 

Ia menilai penerbitan sertifikat tersebut sarat kejanggalan, terutama dari sisi prosedur dan asal-usul data pertanahan.

 

Menurut pihak tergugat intervensi, tanah tersebut dibeli dari Mince Mumu, Yan Mumu, dan Doni Mumu.

 

Namun dalam pemeriksaan lapangan, ditemukan bahwa sertifikat atas nama Mince Mumu diterbitkan pada 1995, pada masa jabatan Hukum Tua Desa Sea, Johan Pontororing.

 

“Dalam sidang lokasi tadi, saksi Johan Pontororing sendiri menegaskan bahwa selama menjabat dari 1987 sampai 1995, ia tidak pernah memerintahkan pengukuran tanah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat atas nama Mumu cs.

 

Lebih aneh lagi, permintaan konversi tanah justru ditandatangani oleh Hukum Tua Malalayang Dua, bukan Desa Sea, tempat tanah itu berada,” kata Sambouw.

 

Keterangan BPN Minahasa yang menyebutkan bahwa tanah itu awalnya milik keluarga van Essen juga dipatahkan dalam persidangan.

 

Ahli waris Sofia van Essen, Michael Hutara van Essen, yang dihadirkan sebagai saksi, menyatakan bahwa neneknya telah meninggal sejak 1938.

 

“Sangat tidak masuk akal jika tanah tersebut dijual oleh Sofia Van Essen pada tahun 1953, sementara berdasarkan silsilah, beliau sudah meninggal 15 tahun sebelumnya,” tegas Sambouw.

 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dokumen hak erpacht yang diajukan tergugat hanyalah salinan yang diduga telah diutak-atik, bukan dokumen asli.

Baca Juga :  PPK Jalan Modayag–Molobog Turis Mentang Klarifikasi Progres dan Kondisi Teknis Pekerjaan

 

Sambouw juga membeberkan bahwa pihak Mumu cs pernah menggugat tanah tersebut melalui jalur pidana dan perdata pada 1999–2000.

 

Tiga perkara perdata nomor 91, 104, dan 105 seluruhnya diputus kalah pada 6 Januari 2000.

 

“Setelah kalah, mereka tidak mengajukan upaya hukum lagi.

 

Tetapi anehnya, sertifikat kemudian dialihkan kepada seorang konglomerat nasional, Jimmy Widjaya.

 

Padahal AJB jelas menyebutkan bahwa objek jual beli tidak boleh dalam sengketa,” katanya.

 

Menurutnya, peralihan ini merupakan tindakan ilegal yang mengabaikan asas kehati-hatian dan mengandung indikasi pelanggaran hukum.

 

Dalam sidang lokasi, majelis hakim turut memeriksa batas-batas tanah, kondisi fisik, dan tanda-tanda penguasaan.

 

Ditemukan pohon kelapa berusia 45–50 tahun yang membuktikan bahwa tanaman tersebut ditanam oleh pihak yang telah lama menguasai tanah itu, bukan oleh Mumu cs.

 

“Tanah itu jelas bukan bagian dari pembebasan Ring Road 3.

 

Batas-batasnya nyata, tanaman-tanamannya bukan baru.

 

Klien kami membayar pajak, negara menikmati manfaatnya.

 

Secara hukum maupun sosial, penguasaan mereka sah dan beritikad baik,” jelas Sambouw.

 

Namun Sambouw menyoroti adanya pagar dan CCTV yang dipasang oleh pihak yang disebutnya “oknum konglomerat”, bahkan dengan duku.

Red/SS

Berita Terkait

Pesan Terakhir Zulmansyah kepada Adrianus Pusungunaung: Jabatan Silih Berganti, Torang Basudara
Sianida Diduga Palsu Beredar di Sulut, Penambang Rakyat Meminta APH Bongkar Aktor Intelektual
Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Srikandi Minahasa Sintia Bojoh Guncang Peta Persaingan Ketua PWI Sulut
Kapolsek Jempolan AKP Jemmy Worang Resmi Pimpin Polsek Tomohon Tengah
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:35 WIB

Pesan Terakhir Zulmansyah kepada Adrianus Pusungunaung: Jabatan Silih Berganti, Torang Basudara

Rabu, 15 April 2026 - 12:24 WIB

Sianida Diduga Palsu Beredar di Sulut, Penambang Rakyat Meminta APH Bongkar Aktor Intelektual

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:08 WIB

Srikandi Minahasa Sintia Bojoh Guncang Peta Persaingan Ketua PWI Sulut

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:27 WIB

Kapolsek Jempolan AKP Jemmy Worang Resmi Pimpin Polsek Tomohon Tengah

Berita Terbaru