Diduga Usaha Kandang Ayam Broiler di Desa Way Lunik Beroperasi Tanpa Izin, Pemkab Lampung Utara Diminta Turun

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kandang Ayam Broiler di Desa Way Lunik Beroperasi diduga Tanpa Izin di Lampung Utara.

TRIBUNCHANNEL.COM –Lampung Utara – Usaha kandang ayam broiler milik Paisal di RT.2, RW.1 Desa Way Lunik, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, terungkap belum melengkapi perizinan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Meskipun telah beroperasi selama 6 tahun, Paisal hanya mengantongi izin lingkungan.

 

Hal tersebut terungkap saat awak media mengkonfirmasi Paisal pada Minggu, 31 Agustus 2025. Paisal menjelaskan bahwa perizinan usaha kandang ayamnya masih dalam proses di instansi terkait. “Lagi diurus izinnya, belum jadi, ini hanya baru izin lingkungan saja,” jelas Paisal.

Baca Juga :  Jelang HUT ke-80 Brimob, Eks Pasukan Brimob Nusantara Polres Pringsewu Gelar Anjangsana ke Sesepuh Brimob

 

Hasil pantauan awak media di lapangan menunjukkan dua buah bangunan kandang ayam berukuran besar dengan kapasitas ribuan ekor yang sedang kosong karena Paisal baru saja memanen ayam. Paisal menyebutkan bahwa bulan depan, bibit ayam baru akan segera masuk dan usaha pembesaran ayam broilernya akan dimulai lagi.

 

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara harus serius menangani kasus ini dan memastikan bahwa semua usaha kandang ayam broiler di wilayahnya beroperasi sesuai dengan peraturan dan perizinan yang berlaku. Hal ini penting untuk mencegah potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Kunjungi dan Saksikan, ADELLA Siap Mengguncang Lapangan Sambungsari Weleri

 

Perlu diketahui, bagi peternakan ayam tidak berizin di Indonesia dapat berupa hukuman pidana (penjara), denda, penutupan usaha, hingga sanksi administratif dan lingkungan. Contohnya, ada kasus peternak ayam di Banyumas yang dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp 1 miliar karena tidak memiliki izin. Selain itu, peternak yang melanggar aturan bisa dikenakan sanksi seperti pencabutan izin, penarikan izin impor, atau sanksi lingkungan karena polusi udara dan suara.

(Idham)

Berita Terkait

Diduga Peras Pelaku Usaha! Ketua DPW Sumbagsel LPK-YKBA Terjaring OTT Tekab 308 Polres Lampung Timur
Polres Lampung Utara Tangkap Gembong Curat Bersenjata Api, DPC PWRI Beri Apresiasi
Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Pencurian Bersenjata, Terlibat 9 TKP
Korcam Pendamping Desa di Lampung Utara Akan Laporkan Pemindahan Tugas ke Kemendesa PDT
Miris, Proyek Swakelola SMPN 4 Abung Selatan Menyisakan Hutang Material
Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
Nasib Ponidi: Lumpuh, Luka Memburuk, Keluarga Kesulitan Biaya
Kualitas Program MBG di Lampung Utara Disorot, Orang Tua Keluhkan Menu dan Tata Kelola

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:35 WIB

Diduga Peras Pelaku Usaha! Ketua DPW Sumbagsel LPK-YKBA Terjaring OTT Tekab 308 Polres Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 09:46 WIB

Polres Lampung Utara Tangkap Gembong Curat Bersenjata Api, DPC PWRI Beri Apresiasi

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Korcam Pendamping Desa di Lampung Utara Akan Laporkan Pemindahan Tugas ke Kemendesa PDT

Kamis, 16 April 2026 - 06:58 WIB

Miris, Proyek Swakelola SMPN 4 Abung Selatan Menyisakan Hutang Material

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Rabu, 15 April 2026 - 09:10 WIB

Nasib Ponidi: Lumpuh, Luka Memburuk, Keluarga Kesulitan Biaya

Selasa, 14 April 2026 - 15:15 WIB

Kualitas Program MBG di Lampung Utara Disorot, Orang Tua Keluhkan Menu dan Tata Kelola

Senin, 13 April 2026 - 17:38 WIB

Dugaan Penipuan Rekrutmen Kerja Oleh Oknum Guru di Bandar Lampung, Korban Rugi Puluhan Juta

Berita Terbaru