Diduga Usaha Kandang Ayam Broiler di Desa Way Lunik Beroperasi Tanpa Izin, Pemkab Lampung Utara Diminta Turun

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 23:46 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kandang Ayam Broiler di Desa Way Lunik Beroperasi diduga Tanpa Izin di Lampung Utara.

TRIBUNCHANNEL.COM –Lampung Utara – Usaha kandang ayam broiler milik Paisal di RT.2, RW.1 Desa Way Lunik, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, terungkap belum melengkapi perizinan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Meskipun telah beroperasi selama 6 tahun, Paisal hanya mengantongi izin lingkungan.

 

Hal tersebut terungkap saat awak media mengkonfirmasi Paisal pada Minggu, 31 Agustus 2025. Paisal menjelaskan bahwa perizinan usaha kandang ayamnya masih dalam proses di instansi terkait. “Lagi diurus izinnya, belum jadi, ini hanya baru izin lingkungan saja,” jelas Paisal.

Baca Juga :  DPC PWRI Lampung Utara Gelar Kegiatan Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial Terhadap Sesama

 

Hasil pantauan awak media di lapangan menunjukkan dua buah bangunan kandang ayam berukuran besar dengan kapasitas ribuan ekor yang sedang kosong karena Paisal baru saja memanen ayam. Paisal menyebutkan bahwa bulan depan, bibit ayam baru akan segera masuk dan usaha pembesaran ayam broilernya akan dimulai lagi.

 

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara harus serius menangani kasus ini dan memastikan bahwa semua usaha kandang ayam broiler di wilayahnya beroperasi sesuai dengan peraturan dan perizinan yang berlaku. Hal ini penting untuk mencegah potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Darwis Setiabudi Resmi Jabat Camat Abung Pekurun Lampung Utara

 

Perlu diketahui, bagi peternakan ayam tidak berizin di Indonesia dapat berupa hukuman pidana (penjara), denda, penutupan usaha, hingga sanksi administratif dan lingkungan. Contohnya, ada kasus peternak ayam di Banyumas yang dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp 1 miliar karena tidak memiliki izin. Selain itu, peternak yang melanggar aturan bisa dikenakan sanksi seperti pencabutan izin, penarikan izin impor, atau sanksi lingkungan karena polusi udara dan suara.

(Idham)

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampura Tegaskan Komitmen Dukungan Legislatif untuk Pembinaan Generasi Muda
Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung
Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.
Disambut Silat dan Payung Adat, Bupati Hamartoni Buka Dianpinru-Dianpinsat di Bandar Abung.
Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut
Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung
Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Ketua DPRD Lampura Tegaskan Komitmen Dukungan Legislatif untuk Pembinaan Generasi Muda

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:14 WIB

Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Antrean BBM SPBU Pernah Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Truk, Warga Resah Minta Ditertibkan

Berita Terbaru