DPRD Kabupaten Pekalongan Setujui Propemperda 2026, 10 Raperda Masuk Agenda Pembentukan Regulasi Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna, penandatanganan Kesepakatan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pekalongan, Jum’at 28/11/2025.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kajen – DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 pada Jumat siang, 28 November 2025 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

 

Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Drs. H. Abdul Munir, dan dihadiri oleh Bupati Pekalongan, Forkopimda, anggota DPRD, perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Bapemperda Dodiek Prasetyo, S.Pd., menyampaikan Laporan Hasil Rapat Kerja Bapemperda pembahas penyusunan Propemperda 2026. Laporan tersebut menjadi dasar bagi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam melakukan penetapan bersama.

 

Baca Juga :  Solidaritas Warga BojongminggirJaga Desa Tetap Kondusif, Tolak Cafe Perusak Moral

Proses penetapan ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pekalongan, disertai pengesahan Keputusan DPRD tentang Propemperda Tahun 2026. Usai penandatanganan, Ketua DPRD menyerahkan dokumen Propemperda secara resmi kepada Bupati Pekalongan.

 

Dalam sambutannya, Bupati Pekalongan, Dr. Hj. Fadia Arafiq, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Bapemperda, dan seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan Propemperda sehingga dapat ditetapkan dalam Paripurna.

 

Bupati juga menjelaskan bahwa Propemperda 2026 memuat 10 Raperda, terdiri dari 2 Raperda inisiatif DPRD, yakni :

1. Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja;

2. Raperda tentang Penguatan Moderasi Beragama.

 

Serta 8 Raperda usulan Pemerintah Daerah, meliputi:

1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025;

2. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026;

Baca Juga :  Gus Zainal Santri Ndeso Memberikan Tausiyah Dalam Kegiatan Doa Bersama

3. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027;

4. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2026–2046;

5. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2026–2056;

6. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan 2026–2046;

7. Raperda tentang Penataan Desa;

8. Raperda tentang Penyertaan Modal BUMD.

 

Bupati menegaskan pentingnya seluruh perangkat daerah untuk menyusun dan membahas Raperda secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi menghasilkan Perda yang berkualitas serta dapat diimplementasikan dengan baik.

 

Rangkaian Rapat Paripurna ditutup dengan doa yang dipimpin oleh anggota DPRD dari Fraksi PKB, H. Masbukhin, S.Ag.

Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru