Jangan Obok – Obok PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batner, Jajaran PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun

TRIBUNCHANNEL.COM –Jambi – Sarolangun Berdasarkan  putusan hakim pengadilan tinggi dan  pengadilan tingkat pertama tata usaha negara (PTUN) Jambi, jelas menyatakan bahwa proses pengangkatan mulyadi sebagai direktur PDAM tirta sako batuah cacat prosedur dan cacat substansi, hingga SK nya dibatalkan dan bupati sarolangun harus segera mencopot mulyadi.

 

Semenjak dilantik nya MULYADI. SE jadi Direktur PDAM Tirta Sako Batuah, tidak ada peningkatan kinerja yg signifikan selama ia menahkodai PDAM Tirta Sako Batuah tersebut.

 

Ironisnya PDAM Tirta Sako Batuah malah tambah buruk pelayanannya karena MULYADI. SE, tidak mengerti tentang tata kelola Perusahaan dan manajemen air minum.

 

Pencitraan yang dilakukan oleh sdr MULYADI. SE, selaku direktur PDAM Sarolangun sangat kontradiktif dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha  Negara Palembang, yang memutuskan agar SK pengangkatannya dibatalkan..Harusnya dia menahan diri dan bersikap hati² , apalagi dalam penggunaan Keuang perusahaan.

 

Menyikapi hal tersebut Bupati sarolangun Hurmin seharusnya menonaktifkan sementara MULYADI. SE, dari jabatannya sebagai direktur PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun,atau seminimalnya menegur Mulyadi. SE. untuk membatasi aktifitas yang dapat merugikan keuangan PDAM.

Baca Juga :  Sidang Penyerobotan Lahan di Kebun Tumpengan Tertunda, Kuasa Hukum Desak Pemanggilan Paksa Saksi

 

Ketua Umum Non, Governmental organization (N.G.O) INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) menyampaikan, patut diduga adanya persekongkolan antara Bupati Sarolangun dengan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun, dan beberapa anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sarolangun, sehingga  sepertinya MULYADI. SE, begitu percaya diri dalam mengobok obok PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun Sarolangun sarolangun (D).

[12/12, 14.44] Darmawan Pers Jambi: Jangan Obok – obok PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun.

 

Tribun Channel.com _ Jambi. Sarolangun: Berdasarkan  putusan hakim pengadilan tinggi dan  pengadilan tingkat pertama tata usaha negara (PTUN) Jambi, jelas menyatakan bahwa proses pengangkatan mulyadi sebagai direktur PDAM tirta sako batuah cacat prosedur dan cacat substansi, hingga SK nya dibatalkan dan bupati sarolangun harus segera mencopot mulyadi.

 

Semenjak dilantik nya MULYADI. SE jadi Direktur PDAM Tirta Sako Batuah, tidak ada peningkatan kinerja yg signifikan selama ia menahkodai PDAM Tirta Sako Batuah tersebut.

Baca Juga :  Diduga Tertipu Lelang Emas Palsu, Ibu Rumah Tangga di Pemalang Rugi Puluhan Juta

 

Ironisnya PDAM Tirta Sako Batuah malah tambah buruk pelayanannya karena MULYADI. SE, tidak mengerti tentang tata kelola Perusahaan dan manajemen air minum.

 

Pencitraan yang dilakukan oleh sdr MULYADI. SE, selaku direktur PDAM Sarolangun sangat kontradiktif dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha  Negara Palembang, yang memutuskan agar SK pengangkatannya dibatalkan..Harusnya dia menahan diri dan bersikap hati² , apalagi dalam penggunaan Keuang perusahaan.

 

Menyikapi hal tersebut Bupati sarolangun Hurmin seharusnya menonaktifkan sementara MULYADI. SE, dari jabatannya sebagai direktur PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun,atau seminimalnya menegur Mulyadi. SE. untuk membatasi aktifitas yang dapat merugikan keuangan PDAM.

 

Ketua Umum Non, Governmental organization (N.G.O) INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) menyampaikan, patut diduga adanya persekongkolan antara Bupati Sarolangun dengan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun, dan beberapa anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sarolangun, sehingga  sepertinya MULYADI. SE, begitu percaya diri dalam mengobok obok PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun Sarolangun sarolangun.

Darmawan/Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas
Ketua Mina Menganti II Desak Ketua Mina Menganti I Jangan Diam, Diminta Transparan Soal Bantuan Nelayan
Sasaran Tambahan Fisik Jembatan TMMD Reguler ke-127 Kodim 0715/Kendal di Desa Gedong Memasuki Tahap Finishing, Warga Antusias Membantu Prajurit TNI

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:42 WIB

Ketua Mina Menganti II Desak Ketua Mina Menganti I Jangan Diam, Diminta Transparan Soal Bantuan Nelayan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:03 WIB

Sasaran Tambahan Fisik Jembatan TMMD Reguler ke-127 Kodim 0715/Kendal di Desa Gedong Memasuki Tahap Finishing, Warga Antusias Membantu Prajurit TNI

Berita Terbaru