Kapolres Temanggung Diminta Turun Tangan, Diduga Dua Oknum Polsek Bulu Lepaskan Truk Pengangsu Solar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Awak media mendatangi Kantor Polsek Bulu Temanggung,Selasa 29/07/25  (Malam).

TRIBUNCHANNEL.COM –TEMANGGUNG – Dugaan praktik mafia solar kembali mencuat di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Selasa (29/7/2025), awak media menemukan sebuah truk diduga ngangsu solar subsidi di SPBU 44.562.08 Danupayan, Kecamatan Bulu sekitar pukul 19.56. Sopir truk mengakui pengisian ngangsu solar tersebut untuk kepentingan bosnya bernama Prasetyo, warga Solo.

 

Setelah penemuan itu, awak media sempat mengamankan truk beserta sopirnya di pinggir jalan Pantura, tidak jauh dari SPBU tersebut. Sejumlah jurnalis lalu melapor ke Polsek Bulu dengan harapan aparat segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Juga :  Polres Demak Tegaskan Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kekerasan

Beberapa menit kemudian, dua oknum anggota Polsek Bulu datang menggunakan mobil patroli. Namun, menurut saksi mata, keduanya diduga tidak melakukan penindakan. Mereka diduga justru meminta sopir truk pergi ke kantor polisi tanpa pengawalan. Sopir kemudian melarikan diri dengan kecepatan tinggi hingga tak terlacak lagi. Kedua oknum anggota polisi diduga hanya berpura-pura melakukan pengejaran.

 

Saat dikonfirmasi di Mapolsek Bulu, Kanit Reskrim menyampaikan permohonan maaf kepada awak media atas kelalaian anggotanya yang membuat truk dan sopir tersebut kabur. Padahal, sesuai prosedur, dugaan praktik mafia solar seharusnya langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Ngantor Teng Ndeso, Upaya Polsek Muntilan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Sejumlah awak media dan warga mendesak Kapolres Temanggung untuk segera menindak tegas marakmya praktik mafia solar di wilayahnya. Mereka juga meminta Paminal Polda Jawa Tengah memeriksa dua oknum anggota Polsek Bulu yang diduga sengaja membiarkan sopir dan truk tersebut lolos tanpa proses hukum.

Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru