Sejumlah Awak media mendatangi Kantor Polsek Bulu Temanggung,Selasa 29/07/25 (Malam).
TRIBUNCHANNEL.COM –TEMANGGUNG – Dugaan praktik mafia solar kembali mencuat di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Selasa (29/7/2025), awak media menemukan sebuah truk diduga ngangsu solar subsidi di SPBU 44.562.08 Danupayan, Kecamatan Bulu sekitar pukul 19.56. Sopir truk mengakui pengisian ngangsu solar tersebut untuk kepentingan bosnya bernama Prasetyo, warga Solo.
Setelah penemuan itu, awak media sempat mengamankan truk beserta sopirnya di pinggir jalan Pantura, tidak jauh dari SPBU tersebut. Sejumlah jurnalis lalu melapor ke Polsek Bulu dengan harapan aparat segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Beberapa menit kemudian, dua oknum anggota Polsek Bulu datang menggunakan mobil patroli. Namun, menurut saksi mata, keduanya diduga tidak melakukan penindakan. Mereka diduga justru meminta sopir truk pergi ke kantor polisi tanpa pengawalan. Sopir kemudian melarikan diri dengan kecepatan tinggi hingga tak terlacak lagi. Kedua oknum anggota polisi diduga hanya berpura-pura melakukan pengejaran.
Saat dikonfirmasi di Mapolsek Bulu, Kanit Reskrim menyampaikan permohonan maaf kepada awak media atas kelalaian anggotanya yang membuat truk dan sopir tersebut kabur. Padahal, sesuai prosedur, dugaan praktik mafia solar seharusnya langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Sejumlah awak media dan warga mendesak Kapolres Temanggung untuk segera menindak tegas marakmya praktik mafia solar di wilayahnya. Mereka juga meminta Paminal Polda Jawa Tengah memeriksa dua oknum anggota Polsek Bulu yang diduga sengaja membiarkan sopir dan truk tersebut lolos tanpa proses hukum.
Red



















