Ketua Umum Badan Hukum ICC – RI Tempuh jalur Banding ke Pengadilan Tinggi
TRIBUNCHANNEL.COM – Jambi – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Terkait dengan gugatan Ketua Umum, Badan Hukum (ICC – RI) vs BUPATI SAROLANGUN, Niet Ontvankelijk Verklaard disingkat (N.O) yang anggap Gugatan obscuur libel, gugatan yang tidak jelas atau kabur.
Atas keputusan tersebut Ketua Umum, Badan Hukum (ICC – RI) Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PTUN Palembang tanpa didampingi Pengacara.
Saat di wawancarai oleh awak media Tribun Chanel.com Ketua Umum Badan Hukum (ICC – RI) memaparkan, bahwa saya akan menempuh upaya Banding untuk menyampaikan secara rinci dan detail di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang soal legal standing dan kerugian (N.G.O) Investigation Crime Corruption Republik – Indonesia (ICC – RI), dan saya akan memperbaiki, objek materi gugatan yang saya sampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi beberapa bulan yang lalu, melalui Penasehat Hukum KHUSUS Badan Hukum (ICC – RI) saudara (Yk).
(Yk) selaku Penasehat Hukum KHUSUS ( ICC – RI) optimis menang melalu jalur BANDING, (Yk) juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang memberikan amar keputusan yang saedil – adilnya pungkasnya dengan nada lantang.
Darmawan/Red



















