KPU Buka Seleksi Calon Anggota PKK Pilkada 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 April 2024 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan membuka seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan membuka seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2024.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda saat ditemui di Kantor KPU setempat, Kamis (25/4/2024) mengungkapkan bahwa untuk pendaftaran seleksi calon anggota PPK bisa mendaftar mulai 23 hingga 29 April.

Baca Juga :  Hari Tuberkulosis Sedunia, Dinkes Kota Pekalongan Masifkan Skrining TBC

 

“Untuk tanggal 23-28 April ini KPU jam operasional kami pukul 8 pagi hingga 4 sore, sedangkan untuk tanggal 29 April sampai dengan pukul 23.59 wib,” jelasnya.

 

Kota Pekalongan membutuhkan 20 PPK dengan rincian 5 orang pertama kecamatannya. “Syarat menjadi anggota PPK cukup mudah, namun pendaftar harus berdomisili di wilayah PPK bersangkutan, misalnya KTP di Kecamatan Pekalongan Timur mendaftarnya juga untuk Pekalongan Timur,” bebernya.

 

Fajar menyebutkan, pendaftaran ada dua mekanisme yakni secara online di upload persyaratan di https://siakba.kpu.go.id/. Setelah melakukan pendaftaran di aplikasi tersebut, dokumen secara fisik diserahkan ke kantor KPU Kota Pekalongan paling lambat 29 April.

Baca Juga :  Angka Perceraian di Kota Pekalongan Berkurang

 

PPK pada pemilu bisa ikut mendaftarkan diri dan ikut seleksi kembali, karena PPK kemaren tidak untuk dua periode. “Jadi PPK pada pemilu bisa mendaftar lagi, kali ini tugas pokoknya ialah penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota,” terangnya.

 

Masa kerja PPK periode ini dilantik 16 Mei 2024 dan berakhir pada Januari 2025. “Untuk honorarium PPK kurang lebih sama dengan pemilu, yang kemaren untuk Ketua PPK honorariumnya Rp2,5 juta dan anggota PPk Rp2,2 juta dipotong pajak,” tukasnya.

Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru