Ketua Masyarakat Sipil (Formasi) Kabupaten Pekalongan, Mustadjirin,
TRIBUNCHANNEL.COM – Pekalongan Jateng – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah dengan tujuan meningkatkan kesehatan dan konsentrasi belajar siswa dinilai masih menghadapi persoalan serius di lapangan. Ketua Masyarakat Sipil (Formasi) Kabupaten Pekalongan, Mustadjirin, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh setelah banyak temuan bermasalah terungkap.
Dalam keterangan pers, Senin (22/9/2025), Mustadjirin menyebut sedikitnya ada empat masalah utama yang muncul berdasarkan pemantauan dan laporan masyarakat. Pertama, menu makanan yang disajikan belum sesuai kebutuhan siswa serta tidak memenuhi standar gizi anak sekolah. Kedua, muncul kasus keracunan makanan yang menimbulkan keresahan orang tua. Ketiga, ditemukannya makanan basi dan tidak higienis akibat lemahnya pengawasan distribusi. Keempat, banyak siswa yang enggan mengonsumsi makanan sehingga berujung pada pemborosan anggaran.
“Program yang seharusnya membawa manfaat justru berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan siswa dan menggerus kepercayaan publik,” ungkap Mustadjirin.
Formasi mendesak pemerintah segera melakukan langkah perbaikan, antara lain menetapkan standar gizi sesuai kebutuhan siswa, memperketat pengawasan kualitas dan distribusi makanan, mengevaluasi penyedia katering, serta menyediakan mekanisme pengaduan cepat untuk penanganan darurat. Mustadjirin juga mendukung usulan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi agar siswa yang tidak mendapatkan makanan bergizi sesuai ketentuan bisa diganti dengan bantuan 10 kilogram beras.
Meski demikian, Mustadjirin menegaskan bahwa program MBG tetap penting dan layak diteruskan. “Namun tanpa evaluasi menyeluruh, tujuan mulianya sulit tercapai. Kami berharap perbaikan segera dilakukan agar siswa benar-benar merasakan manfaat program ini,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Formasi membuka saluran pengaduan masyarakat melalui nomor 0858-7762-7444 dan 0857-4252-5253, atau lewat surat ke Sekretariat DPP Formasi Pekalongan di Jl Raya Gembong Kedungwuni, Gang Mawar 5 RT 19 RW 04 Jebegan Podo, Kedungwuni, Pekalongan.
Mustadjirin juga menambahkan, bila diperlukan, program MBG bisa dihentikan sementara hingga pengelola benar-benar siap memperbaiki tata kelola. Ia meminta Gubernur, Wali Kota, dan Bupati untuk turun langsung memantau kondisi lapangan yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Slamet/Red



















