SPBU 44.591.15 Growong Juwono Pati Diduga Melayani Pengangsu Solar, APH dan SBM Pertamina Diminta Tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 April 2024 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operator SPBU 44.591.15 Growong Pati diduga sedang melayani truk pengangsu solar subsidi, Minggu 28/4/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Pati – Penyalahgunaan solar subsidi ternyata masih marak di Pati Jawa Tengah, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya temuan satu unit mobil box merk IZUSU warna putih dengan nopol H 8302 KA di SPBU 44.591.15 pada hari Minggu 28/4/2024. 

 

Saat sopir pengangsu dimintai keterangan ia mengatakan, kalau ini milik Farid yang merupakan Oknum anggota TNI,” ini milik Farid mas, “jelasnya.

 

Perlu diketahui untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Ketua DPD PKS Kabupaten Kendal Setuju Tak Ada Knalpot Brong Dalam Kampanye Pemilu 2024

Yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

 

Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga :  LSM SCW Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Tondey - Pelita

 

Dari uraian diatas subsidi harus tepat sasaran dan APH harus menindak tegas pengusaha dan Pengangsu serta pihak SPBU yang melanggar undang – undang migas tidak pandang bulu dan jangan lagi ada oknum yang menjadi pembackup pengusaha solar ilegal.

 

Untuk memastikan kebenarannya pihak SBM Pertamina wilayah Kabupaten Pati silahkan cek CCTV 30 hari kebelakang di SPBU 44.591.15 Growong Juwono Pati Jawa Tengah.

Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru