Kepala Desa Mojotengah, Kecamatan Reban, berinisial D, terseret kasus korupsi.
TRIBUNCHANNEL.COM –Batang – Dugaan kasus korupsi kembali mencoreng wajah pemerintahan desa di Kabupaten Batang. Seorang oknum Kepala Desa Mojotengah, Kecamatan Reban, berinisial D, kini tengah disorot setelah diduga menyalahgunakan anggaran dana desa tahun 2024 hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp235.355.952.
Dalam rilis resmi yang disampaikan pada Senin (22/7/2025), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan mulai terjadi sejak Juli 2024. Tersangka disebut mencairkan anggaran berbagai kegiatan desa—baik fisik maupun nonfisik—namun alih-alih digunakan sesuai peruntukan, dana itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Modusnya, setelah dana cair dari bendahara kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), tersangka kemudian meminta uang tersebut. Pengakuannya, uang digunakan untuk keperluan pribadi serta menutup kekurangan dari kegiatan sebelumnya yang juga sudah diselewengkan,” terang pihak Kejari.
Adapun sejumlah kegiatan desa yang anggarannya diduga dikorupsi oleh tersangka antara lain:
Pembangunan Sarana Air Bersih di Dukuh Tempuran – Kerugian negara sebesar Rp82.241.000 (sumber Banprov).
Pembangunan Rabat Beton dan Pelebaran Jalan RT 03 RW 01 & RW 02 – Kerugian Rp79.577.352 (sumber Banprov).
Operasional Pemerintah Desa – Kerugian Rp26.937.600 (sumber Dana Desa).
Insentif Guru Madrasah/Keagamaan – Kerugian Rp22.500.000 (sumber Dana Desa).
Pembangunan Jalan Usaha Tani Dukuh Depok – Kerugian Rp24.100.000 (sumber Dana Desa).
Pengalihan Dana ODF dan Padat Karya untuk Jalan Usaha Tani – Kerugian Rp36.000.000 (sumber Dana Desa).
Total kerugian akibat dugaan penyimpangan ini mencapai lebih dari Rp235 juta.
Pihak Kejari Batang menegaskan bahwa proses hukum masih terus berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman dokumen terkait. Mereka menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, terutama yang menyasar dana desa.
“Dana desa itu hak masyarakat. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi siapa pun,” tegas perwakilan Kejari Batang.
Slamet / Red



















