Diduga SPBU 44.595.16 Demak Marak Pengangsu Solar Subsidi, APH dan Pertamina Diminta Tindak Tegas

- Jurnalis

Sabtu, 20 April 2024 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua unit Mobil truk box sedang ngangsu solar subsidi di SPBU Demak, Sabtu 20/4/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Demak – Pengangsu solar subsidi  di SPBU 44.595.16 di wilayah hukum Polres Demak bebas dan marak, dibuktikan dengan adanya beberapa mobil box modifikasi yang sedang ngangsu solar subsidi, Salah satunya adalah Box dengan kabin warna kuning box warna putih nopol K 5799 L.

 

Menurut keterangan operator yang bertubuh gemuk dengan nama Nur Khamid mengatakan, Truk box tadi sudah mengisi BBM Jenis solar subsidi sejumlah satu juta rupiah pada hari Sabtu, 20/4/2024 pukul 22.00 WIB. 

Selain itu, ada juga mobil box warna putih milik Sastro juga antri di SPBU tersebut bahkan ketika bertemu dengan rekan media merasa tidak bersalah. Hingga awak media meninggalkan SPBU tersebut , Sastro masih ngangsu, sudah berdamaikah dengan APH setempat ?

Baca Juga :  Peradi Nusantara DPD Jawa Barat Mengadakan Pembentukan DPC Se - Jawa barat di Bandung

 

Diduga karyawan SPBU sudah bekerjasama dengan para pengangsu solar subsidi dibuktikan dengan adanya tiga mobil box yang sedang antri mengisi. 

Diduga APH setempat juga terkesan ada pembiaran, saat di share ke Kanit Tipiter Demak terkait kegiatan tersebut  juga tanggapannya biasa, tentu hal ini menjadi atensi bagi awak media karena diduga ada pengkondisian dalam hal ini.

 

Sekretaris LSM AMPUH Sudono menyampaikan, “Kegiatan ngangsu solar subsidi di SPBU merupakan tindak pidana berat yaitu  tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. 

 

Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana  dan UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” jelasnya.

Baca Juga :  Lobi dan Perjuangan Tamuntuan Berhasil, Pelabuhan Ferry Pananaru Diguyur Dana 35 Milyar Rupiah

“Melihat mereka sudah biasa seperti itu tentu patut diduga bahwa ada oknum aparat yang ada dibelakangnya, ini akan kita ungkap dan akan kita usut agar APH tidak main backup usaha ilegal sesuai instruksi Kapolri,” imbuhnya. 

 

“SBM Pertamina juga harus tegas, untuk memastikan kebenarannya silahkan cek CCTV dan menindak SPBU yang nakal bila perlu beri sanksi yang berat,” pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon
Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?
Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 18:30 WIB

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WIB

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Selasa, 19 November 2024 - 15:07 WIB

Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Berita Terbaru