Diduga SPBU 44.595.16 Demak Marak Pengangsu Solar Subsidi, APH dan Pertamina Diminta Tindak Tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 April 2024 - 22:57 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua unit Mobil truk box sedang ngangsu solar subsidi di SPBU Demak, Sabtu 20/4/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Demak – Pengangsu solar subsidi  di SPBU 44.595.16 di wilayah hukum Polres Demak bebas dan marak, dibuktikan dengan adanya beberapa mobil box modifikasi yang sedang ngangsu solar subsidi, Salah satunya adalah Box dengan kabin warna kuning box warna putih nopol K 5799 L.

 

Menurut keterangan operator yang bertubuh gemuk dengan nama Nur Khamid mengatakan, Truk box tadi sudah mengisi BBM Jenis solar subsidi sejumlah satu juta rupiah pada hari Sabtu, 20/4/2024 pukul 22.00 WIB. 

Selain itu, ada juga mobil box warna putih milik Sastro juga antri di SPBU tersebut bahkan ketika bertemu dengan rekan media merasa tidak bersalah. Hingga awak media meninggalkan SPBU tersebut , Sastro masih ngangsu, sudah berdamaikah dengan APH setempat ?

Baca Juga :  PWRI Lampung Utara Beri Plakat Apresiasi kepada Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama Jelang Mutasi Tugas

 

Diduga karyawan SPBU sudah bekerjasama dengan para pengangsu solar subsidi dibuktikan dengan adanya tiga mobil box yang sedang antri mengisi. 

Diduga APH setempat juga terkesan ada pembiaran, saat di share ke Kanit Tipiter Demak terkait kegiatan tersebut  juga tanggapannya biasa, tentu hal ini menjadi atensi bagi awak media karena diduga ada pengkondisian dalam hal ini.

 

Sekretaris LSM AMPUH Sudono menyampaikan, “Kegiatan ngangsu solar subsidi di SPBU merupakan tindak pidana berat yaitu  tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. 

 

Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana  dan UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” jelasnya.

Baca Juga :  Kebal Hukum, Diduga SPBU 44.595.16 Kembar-Lingkar Demak Bekerja Sama Dengan Mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar, Diduga Ada Campur Tangan Oknum Anggota

“Melihat mereka sudah biasa seperti itu tentu patut diduga bahwa ada oknum aparat yang ada dibelakangnya, ini akan kita ungkap dan akan kita usut agar APH tidak main backup usaha ilegal sesuai instruksi Kapolri,” imbuhnya. 

 

“SBM Pertamina juga harus tegas, untuk memastikan kebenarannya silahkan cek CCTV dan menindak SPBU yang nakal bila perlu beri sanksi yang berat,” pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru