Diduga SPBU 44.595.16 Demak Marak Pengangsu Solar Subsidi, APH dan Pertamina Diminta Tindak Tegas

- Jurnalis

Sabtu, 20 April 2024 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua unit Mobil truk box sedang ngangsu solar subsidi di SPBU Demak, Sabtu 20/4/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Demak – Pengangsu solar subsidi  di SPBU 44.595.16 di wilayah hukum Polres Demak bebas dan marak, dibuktikan dengan adanya beberapa mobil box modifikasi yang sedang ngangsu solar subsidi, Salah satunya adalah Box dengan kabin warna kuning box warna putih nopol K 5799 L.

 

Menurut keterangan operator yang bertubuh gemuk dengan nama Nur Khamid mengatakan, Truk box tadi sudah mengisi BBM Jenis solar subsidi sejumlah satu juta rupiah pada hari Sabtu, 20/4/2024 pukul 22.00 WIB. 

Selain itu, ada juga mobil box warna putih milik Sastro juga antri di SPBU tersebut bahkan ketika bertemu dengan rekan media merasa tidak bersalah. Hingga awak media meninggalkan SPBU tersebut , Sastro masih ngangsu, sudah berdamaikah dengan APH setempat ?

Baca Juga :  Para Saksi Menguatkan Ellen Sulistyo Diduga Wanprestasi

 

Diduga karyawan SPBU sudah bekerjasama dengan para pengangsu solar subsidi dibuktikan dengan adanya tiga mobil box yang sedang antri mengisi. 

Diduga APH setempat juga terkesan ada pembiaran, saat di share ke Kanit Tipiter Demak terkait kegiatan tersebut  juga tanggapannya biasa, tentu hal ini menjadi atensi bagi awak media karena diduga ada pengkondisian dalam hal ini.

 

Sekretaris LSM AMPUH Sudono menyampaikan, “Kegiatan ngangsu solar subsidi di SPBU merupakan tindak pidana berat yaitu  tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. 

 

Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana  dan UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” jelasnya.

Baca Juga :  Wisata Religi Tersembunyi, Mahasiswa KKN Menciptakan Program “MARGODEWI”

“Melihat mereka sudah biasa seperti itu tentu patut diduga bahwa ada oknum aparat yang ada dibelakangnya, ini akan kita ungkap dan akan kita usut agar APH tidak main backup usaha ilegal sesuai instruksi Kapolri,” imbuhnya. 

 

“SBM Pertamina juga harus tegas, untuk memastikan kebenarannya silahkan cek CCTV dan menindak SPBU yang nakal bila perlu beri sanksi yang berat,” pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Gara Gara Edit Video Porno, ABH Ditangkap Polres Kendal
Dandim Dampingi Bupati Batang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo
Kades Se- Kabupaten Batang Hadiri Workshop Pencegahan Korupsi Bersama GNPK RI Pusat
Tagih Janji Bupati, Warga Pakolangan: Bukti Penyalahgunaan Wewenang Kades Randumuktiwaren Sangat Jelas
Ribuan Umat Kevikepan Mbay Gelar Aksi Damai: Suara Lantang Flores Tolak Proyek Geotherma
Polres Madiun gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Virtual bersama Presiden RI
Bola Panas Konflik Agraria di Rumpin Bogor Sudah di Tangan Presiden Prabowo
Mbah Nyaman Resmi Dilantik Jadi Ketua RW 03 Desa Penyangkringan Periode 2025-2030

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 21:24 WIB

Gara Gara Edit Video Porno, ABH Ditangkap Polres Kendal

Jumat, 6 Juni 2025 - 17:59 WIB

Dandim Dampingi Bupati Batang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:09 WIB

Kades Se- Kabupaten Batang Hadiri Workshop Pencegahan Korupsi Bersama GNPK RI Pusat

Jumat, 6 Juni 2025 - 06:05 WIB

Tagih Janji Bupati, Warga Pakolangan: Bukti Penyalahgunaan Wewenang Kades Randumuktiwaren Sangat Jelas

Jumat, 6 Juni 2025 - 04:47 WIB

Ribuan Umat Kevikepan Mbay Gelar Aksi Damai: Suara Lantang Flores Tolak Proyek Geotherma

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:06 WIB

Bola Panas Konflik Agraria di Rumpin Bogor Sudah di Tangan Presiden Prabowo

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:54 WIB

Mbah Nyaman Resmi Dilantik Jadi Ketua RW 03 Desa Penyangkringan Periode 2025-2030

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:37 WIB

Geger! Isu Seorang Gadis Hamil di Desa Wonosari Karanganyar, Akhirnya Mulai Menemui Titik Terang

Berita Terbaru

Berita

Gara Gara Edit Video Porno, ABH Ditangkap Polres Kendal

Jumat, 6 Jun 2025 - 21:24 WIB