Diduga Langgar SOP, Warga Penggaron Jadi Korban Penangkapan Satreskrim Polres Semarang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Semarang Jawa Tengah

TRIBUNCHANNEL.COM –Semarang – Kasus penangkapan seorang warga Penggaron, Kabupaten Semarang, berinisial SR, memicu tanda tanya besar sekaligus kritik tajam terhadap kinerja aparat kepolisian. SR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan motor tanpa asal-usul jelas. Padahal, menurut keluarga, motor tersebut dibeli secara normal tanpa mengetahui latar belakangnya.

 

Yang mengejutkan, proses penangkapan oleh Satreskrim Polres Semarang pada 19 Agustus 2025 diduga kuat tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

“Pinjam Suami” Berujung Jeruji Besi

 

Istri SR menuturkan, saat penangkapan berlangsung, oknum polisi hanya berkata hendak “meminjam” suaminya sebentar untuk menunjukkan keberadaan terduga lain. Namun, setelah itu SR tidak kembali. Lebih parah lagi, selama 1×24 jam hingga 2×24 jam, keluarga tidak diberi kabar apa pun. Baru setelah dua hari kemudian diketahui bahwa SR sudah ditahan.

Baca Juga :  Film Horor “Tumbal Darah” Tuai Antusiasme Warga Pekalongan, Bioskop Penuh Sesak

 

Tindakan ini jelas bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) KUHAP yang mewajibkan polisi menunjukkan surat penangkapan kepada tersangka maupun keluarganya. Sementara Pasal 19 ayat (1) KUHAP menegaskan penangkapan tidak boleh lebih dari 1×24 jam tanpa perpanjangan resmi.

 

Indikasi Penyalahgunaan Wewenang

 

Praktik seperti ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, di mana pejabat yang dengan sewenang-wenang memaksa seseorang tanpa prosedur hukum dapat dipidana penjara.

 

“Kalau penangkapan tanpa surat resmi, tanpa pemberitahuan kepada keluarga, lalu penahanan melebihi batas waktu, itu jelas melanggar hukum. Polisi tidak boleh bekerja dengan cara ‘seenaknya’, karena jabatan hanyalah amanah sementara,” ujar seorang pemerhati hukum yang dimintai komentar.

 

Kritik Tajam ke Institusi Polri

 

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran SOP oleh aparat penegak hukum di tingkat daerah. Publik menilai bahwa tindakan semacam ini tidak hanya merugikan korban dan keluarga, tetapi juga merusak wibawa institusi Polri itu sendiri.

Baca Juga :  Perumda Umbul Square Madiun Angsur Tunggakan Gaji 14 Eks Karyawan

 

Masyarakat kini menuntut agar Kapolda Jateng, Propam Polda Jateng, hingga Mabes Polri turun tangan mengusut dugaan pelanggaran ini. Jika tidak ada tindakan tegas, kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan semakin tergerus.

 

“Polisi seharusnya bekerja profesional, bukan dengan cara-cara intimidatif. Jangan lupa, saat disumpah, mereka berjanji untuk menegakkan hukum dengan adil, bukan menyalahgunakan kewenangan,” tegas salah satu tokoh masyarakat Semarang.

 

Publik Menunggu Langkah Tegas

 

Kasus SR diharapkan menjadi perhatian serius pimpinan Polri, khususnya di era Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Tanpa pembenahan, citra Polri akan semakin tercoreng di mata masyarakat.

Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru