Sidang perkara dugaan penyerobotan lahan di kawasan Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pinelen di tunda.
TRIBUNCHANNEL.COM –SULUT – Sidang perkara dugaan penyerobotan lahan di kawasan Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Senin (8/12/2025).
Dalam agenda yang seharusnya menghadirkan saksi korban Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya, serta satu saksi ahli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melaporkan para saksi berhalangan hadir.
Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan terakhir bagi JPU untuk menghadirkan para saksi tersebut Kamis (11/12/2025).
Lebih jauh, Sambouw menyebut dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), pihaknya menemukan adanya indikasi keterangan palsu yang diberikan oleh dua saksi korban tersebut.
“Dalam BAP yang terlampir, ada keterangan Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya yang menurut kami adalah keterangan palsu. Kami ingin mereka hadir dan mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka tanda tangani,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar saksi ahli yang menurutnya telah memberi keterangan yang justru tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang didakwakan.
Noch bahkan membuka kemungkinan bahwa bukan hanya saksi, tetapi penyidik yang harus dimintai pertanggungjawaban bila ditemukan kejanggalan dalam penyusunan BAP.
“Kalau saksi tidak bisa hadir, kami minta penyidik dihadirkan sebagai saksi verbalisan. Kami ingin tahu, apakah keterangan palsu ini dibuat oleh Jimmy dan Raisa, atau penyidik yang menuliskannya tanpa sepengetahuan mereka? Ini harus jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya siap memproses pidana jika terbukti ada unsur rekayasa dokumen atau testimoni dalam berkas acara pemeriksaan.
Menanggapi kemungkinan alasan lokasi atau jarak, pihak terdakwa meminta Majelis Hakim mempertimbangkan opsi telekonferensi.
“Kalau mereka ada di Jakarta atau di kampus Unsrat sekalipun, bisa sidang secara online. Tidak ada alasan untuk terus mangkir,” kata Noch.
Menurutnya, teknologi persidangan jarak jauh cukup untuk meminimalisasi alasan ketidakhadiran saksi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai jadwal.
Ia juga mengungkap adanya temuan serius terkait perbedaan antara dokumen pemeriksaan surat dan pemeriksaan saksi.
“Ada dua berkas yang isinya berbeda. Ini menunjukkan adanya potensi perbuatan pidana. Keterangan yang diberikan saksi tidak sesuai dengan dokumen yang mereka ajukan. Datang atau tidak datang, tetap akan kami pidanakan kalau terbukti ada pemalsuan,” tandasnya.
SS/Red



















