Dirut perumda pasar manado Lucky Senduk
TRIBUNCHANNEL.COM –Manado – Mengapa hingga kini dugaan korupsi di Perumda Pasar Manado tak kunjung menelurkan penetapan tersangka, meski ratusan saksi disebut sudah diperiksa? Mengapa pula keterangan resmi dari penyidik kerap berubah-ubah, dari ratusan saksi, berganti puluhan, lalu kembali disebut hampir ratusan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menyeruak dan menimbulkan kecurigaan publik adanya perlambatan, bahkan potensi perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu.
Organisasi masyarakat yang tergabung dalam IKAPPI Manado bersama pengamat sosial dan aktivis antikorupsi menilai lambannya proses penyidikan ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah pusat. “Fakta di Perumda Pasar Manado menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan jahat). Tetapi sampai hari ini, tidak ada langkah hukum tegas dari aparat,” tegas Ketua IKAPPI Manado, Darwis Hutuba.
Pengamat sosial sekaligus aktivis antikorupsi, Dany Rompis, menambahkan, lambannya penetapan status hukum terhadap jajaran direksi Perumda Pasar Manado berisiko menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. “Jika aparat tidak konsisten, publik wajar bertanya: siapa yang sebenarnya dilindungi?” ujarnya.
Selain itu, mantan pegawai PD Pasar Manado yang diberhentikan sepihak, seperti Roy Budiman, Fenly K, Charles T, hingga Rin R, menilai dugaan korupsi bukan hanya persoalan angka kerugian negara, tetapi juga nasib para pekerja dan pedagang pasar yang ikut terdampak.
Dalam pernyataan sikapnya, IKAPPI Manado bersama aktivis dan eks pegawai menyampaikan lima poin desakan:
1. Meminta Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan supervisi atas lambannya penanganan perkara.
2. Mendesak Kapolri dan Kapolda Sulut segera menetapkan Dirut PD Pasar Manado, jajaran direksi, dan pihak-pihak lain yang terlibat, sebagai tersangka.
3. Memberikan tenggat 6 x 24 jam kepada Direskrimsus Polda Sulut untuk melakukan penetapan dan penahanan. Jika tidak, mereka akan melaporkan langsung kasus ini ke Presiden, Kapolri, dan Komisi III DPR RI di Jakarta.
4. Menuntut pemrosesan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melindungi atau menghambat jalannya pemberantasan korupsi.
5. Mendesak evaluasi terhadap jabatan Direskrimsus Polda Sulut bila tidak mampu menuntaskan perkara ini, dengan penempatan pejabat yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto soal pemberantasan korupsi.
Desakan ini menunjukkan bahwa masyarakat menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum di Sulawesi Utara segera bertindak tegas dan konsisten. Transparansi mutlak diperlukan, agar tidak muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas
Upaya konvirmasi pun masih terus dilakukan hingga berita ini dipublikasikan, Polda Sulut belum memberikan tanggapan resmi atas kasus Perumda Pasar Manado.
(Stefanus)



















