Diduga SPBU 44.595.16 Demak Marak Pengangsu Solar Subsidi, APH dan Pertamina Diminta Tindak Tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 April 2024 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua unit Mobil truk box sedang ngangsu solar subsidi di SPBU Demak, Sabtu 20/4/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Demak – Pengangsu solar subsidi  di SPBU 44.595.16 di wilayah hukum Polres Demak bebas dan marak, dibuktikan dengan adanya beberapa mobil box modifikasi yang sedang ngangsu solar subsidi, Salah satunya adalah Box dengan kabin warna kuning box warna putih nopol K 5799 L.

 

Menurut keterangan operator yang bertubuh gemuk dengan nama Nur Khamid mengatakan, Truk box tadi sudah mengisi BBM Jenis solar subsidi sejumlah satu juta rupiah pada hari Sabtu, 20/4/2024 pukul 22.00 WIB. 

Selain itu, ada juga mobil box warna putih milik Sastro juga antri di SPBU tersebut bahkan ketika bertemu dengan rekan media merasa tidak bersalah. Hingga awak media meninggalkan SPBU tersebut , Sastro masih ngangsu, sudah berdamaikah dengan APH setempat ?

Baca Juga :  Wadah PWRI Lampung Tengah Menjadi Barometer Lahirnya Aliansi 14 Organisasi Bersatu

 

Diduga karyawan SPBU sudah bekerjasama dengan para pengangsu solar subsidi dibuktikan dengan adanya tiga mobil box yang sedang antri mengisi. 

Diduga APH setempat juga terkesan ada pembiaran, saat di share ke Kanit Tipiter Demak terkait kegiatan tersebut  juga tanggapannya biasa, tentu hal ini menjadi atensi bagi awak media karena diduga ada pengkondisian dalam hal ini.

 

Sekretaris LSM AMPUH Sudono menyampaikan, “Kegiatan ngangsu solar subsidi di SPBU merupakan tindak pidana berat yaitu  tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. 

 

Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana  dan UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” jelasnya.

Baca Juga :  Residivis Curat Diamankan Unit Reskrim Polsek Dempet Demak

“Melihat mereka sudah biasa seperti itu tentu patut diduga bahwa ada oknum aparat yang ada dibelakangnya, ini akan kita ungkap dan akan kita usut agar APH tidak main backup usaha ilegal sesuai instruksi Kapolri,” imbuhnya. 

 

“SBM Pertamina juga harus tegas, untuk memastikan kebenarannya silahkan cek CCTV dan menindak SPBU yang nakal bila perlu beri sanksi yang berat,” pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru