Keterangan Foto: Bupati Kendal menyerahkan dokumen dalam rapat paripurna DPRD Kendal, Kamis (29/10/2026).
TRIBUNCHANNEL.COM–KENDAL – DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Kamis (29/10/2026). Rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027, pendapat fraksi terhadap Raperda Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta persetujuan bersama Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kendal 2026-2045.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kendal Mahfud setelah dinyatakan memenuhi kuorum berdasarkan laporan Sekretaris Dewan dan daftar hadir anggota.
Agenda diawali dengan penyampaian Raperda APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2027 oleh Bupati Kendal. Penyusunan rancangan anggaran tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan pemerintah daerah dan DPRD terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada 16 Juli 2026.
Selanjutnya, tujuh fraksi DPRD Kendal menyampaikan pendapat terhadap Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa. Raperda tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam rapat paripurna pada 26 Oktober 2026.
Dalam rapat yang sama, DPRD juga menerima laporan hasil pembahasan Pansus I, Pansus III, dan Pansus IV seiring berakhirnya masa kerja masing-masing panitia khusus.
Agenda berikutnya adalah persetujuan bersama Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kendal 2026-2045. Raperda tersebut telah dibahas Pansus I bersama Bupati Kendal, termasuk menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah tertanggal 25 September 2026.
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan dokumen dan penyerahan berita acara antara Bupati Kendal dan DPRD. Raperda tersebut selanjutnya diproses ke tahap penetapan dan pengundangan sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD Kendal juga membubarkan pansus yang telah menyelesaikan tugasnya serta membahas pembentukan pansus baru untuk menindaklanjuti lima raperda yang disampaikan pada 2 September 2026.
“Di antaranya, raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2026-2046, serta penataan dan pengendalian tempat hiburan dan rekreasi,”ujar Mahfud.
Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota pansus serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam pembahasan raperda.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD bersama pemerintah Kabupaten Kendal melanjutkan proses pembahasan anggaran dan regulasi daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
SAS/Red



















