Sesuaikan Struktur Direksi dengan Regulasi OJK,RUPS LB Bank SulutGo Bahas Penataan Pengurus
TRIBUNCHANNEL.COM–MANADO — PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo/BSG) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Kamis (29/10/2026). Rapat tersebut berfokus pada penataan susunan pengurus, penyesuaian struktur organisasi direksi, serta pemenuhan ketentuan regulator guna memperkuat tata kelola perusahaan dan menjaga keberlanjutan kinerja perseroan.
RUPS LB dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., selaku Pemegang Saham Pengendali; Komisaris Utama PT Mega Corpora Ardhayadi; Gubernur Gorontalo Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M.; serta Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Johannes Victor Mailangkay, S.H., M.H.
Turut hadir para bupati dan wali kota se-Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo selaku pemegang saham perseroan, serta Koperasi Karyawan (Kopkar) Bank SulutGo. Tingkat keterwakilan pemegang saham dalam rapat tersebut mencapai 97,59 persen, dengan Pemerintah Kota Gorontalo tercatat tidak terwakili.
Pelaksanaan RUPS LB ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-264/KO.163/2026 mengenai tanggapan atas laporan pengangkatan pengurus dan pemenuhan komposisi pengurus bank.
Salah satu keputusan penting dalam rapat tersebut adalah pembatalan penetapan pengangkatan Direktur Dana dan Tresuri yang sebelumnya diputuskan dalam RUPS LB pada 10 Februari 2026.
Keputusan tersebut menindaklanjuti Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-170/D.03/2026 terkait hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan terhadap Direktur Dana dan Tresuri.
Selain itu, para pemegang saham menyepakati pengusulan calon Direktur Dana dan Tresuri yang baru untuk diajukan dalam proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK pada tahapan berikutnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya perseroan memastikan bahwa pengangkatan pengurus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan regulator dan prinsip tata kelola perbankan yang berlaku.
Agenda lainnya adalah penyusunan rencana aksi penyesuaian jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi agar selaras dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham juga menyepakati penyesuaian nomenklatur atau nama jabatan pada struktur Direksi Bank SulutGo. Penyesuaian ini mencakup tiga jabatan, yakni:
1. Direktur Kepatuhan disesuaikan menjadi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
2. Direktur Operasional disesuaikan menjadi Direktur Layanan dan Teknologi.
3. Direktur Umum disesuaikan menjadi Direktur Keuangan dan Human Capital.
Penyesuaian nomenklatur tersebut diarahkan untuk menyelaraskan fungsi dan tanggung jawab organisasi dengan kebutuhan pengelolaan bank, termasuk penguatan aspek kepatuhan, manajemen risiko, layanan, teknologi, keuangan, dan pengelolaan sumber daya manusia.
Melalui pelaksanaan RUPS LB ini, manajemen Bank SulutGo menegaskan komitmennya untuk senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta memenuhi ketentuan pengawasan perbankan.
Penataan susunan pengurus dan penyesuaian struktur organisasi diharapkan dapat mendukung efektivitas pengambilan keputusan, memperjelas pembagian fungsi manajerial, serta menjaga stabilitas operasional perseroan.
Sebagai bank pembangunan daerah yang melayani masyarakat dan mendukung aktivitas perekonomian di Sulawesi Utara dan Gorontalo, Bank SulutGo dituntut untuk terus memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas layanan, dan menjaga kinerja keuangan secara berkelanjutan.
Dengan demikian, langkah penyesuaian yang dibahas dalam RUPS LB ini menjadi bagian dari upaya perseroan untuk memastikan pengelolaan bank berjalan sesuai regulasi, mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta mendukung pembangunan ekonomi daerah di kedua provinsi.
Maria/Stefanus/Red



















