GWI Kalbar Luruskan Polemik Dewan Pembina: Penunjukan Dinilai Sah dan Sesuai Aturan Organisasi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klarifikasi resmi terkait polemik penunjukan Dewan Pembina di tubuh organisasi GWI.

TRIBUNCHANNEL.COM –Pontianak – Pengurus Gerakan Wartawan Indonesia Kalimantan Barat (GWI Kalbar) menyampaikan klarifikasi resmi terkait polemik penunjukan Dewan Pembina yang sebelumnya ramai diberitakan sejumlah media. Ketua GWI Kalbar, Alfian, menegaskan bahwa proses penunjukan tersebut telah dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dalam konferensi pers yang digelar bersama sejumlah wartawan, Alfian menyatakan bahwa pemberitaan mengenai saudara AR yang dikaitkan dengan dugaan praktik jual beli proyek dan jabatan Dewan Pembina merupakan informasi yang tidak akurat dan dinilai melanggar kode etik jurnalistik. Ia menilai AR justru menjadi korban pemberitaan yang tidak profesional dan tidak memenuhi kaidah verifikasi informasi.

 

Alfian juga menyoroti tindakan oknum media yang pertama kali merilis pemberitaan serta mengajak media lain untuk mengunggah ulang informasi tersebut, termasuk penggunaan gambar gedung instansi pemerintah tanpa konteks yang tepat. Menurutnya, praktik demikian tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kerja jurnalistik.

Baca Juga :  Tinjau Bak Sampah, Pj Bupati Pastikan Pengolahan Sampah di Jepara Optimal

 

Penunjukan Dewan Pembina Tidak Memerlukan Mekanisme Khusus

 

Ketua GWI Kalbar menjelaskan bahwa seseorang dapat diangkat sebagai Dewan Pembina apabila diminta langsung oleh ketua organisasi dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya. Jabatan tersebut merupakan amanah internal organisasi sehingga tidak memerlukan prosedur tambahan di luar keputusan pimpinan dan persetujuan individu yang ditunjuk.

 

Ia menegaskan bahwa polemik yang diangkat dalam pemberitaan tertentu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan lebih bersifat pada kesalahpahaman mengenai mekanisme organisasi internal.

 

Penegasan tentang Etika Jurnalistik dan Praduga Tak Bersalah

 

Dalam pernyataannya, Alfian mengingatkan bahwa media dan organisasi profesi adalah dua entitas yang berbeda. Produk jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers, namun perlindungan tersebut hanya berlaku apabila karya yang diterbitkan memenuhi standar kode etik dan tidak mengandung unsur pencemaran nama baik.

 

Organisasi pers, lanjutnya, berkewajiban melakukan pembinaan serta menegur anggotanya apabila ditemukan pelanggaran etik. Namun langkah tersebut tetap harus mengikuti mekanisme yang sah, termasuk menunggu hasil penilaian dari Dewan Pers jika menyangkut dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

Baca Juga :  Polres Batang Berikan Bantuan Pada Warga Terdampak Banjir di Pekalongan

 

Ia juga menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh melakukan penghakiman melalui pemberitaan (trial by press), tidak mencantumkan identitas individu tanpa verifikasi memadai, serta wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

Penunjukan Dewan Pembina Tidak Menciptakan Kekebalan Hukum

 

GWI Kalbar menilai bahwa status seseorang sebagai Dewan Pembina ataupun pemegang SK organisasi tidak memberikan keistimewaan khusus maupun kekebalan hukum. Tokoh publik maupun pengurus organisasi tetap dapat diberitakan sepanjang proses peliputannya mematuhi prinsip jurnalistik yang benar.

 

Harapan untuk Redam Polemik dan Perbaiki Pemahaman Publik

 

Dengan adanya klarifikasi ini, GWI Kalbar berharap polemik mengenai penunjukan Dewan Pembina dapat diluruskan sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat maupun komunitas pers. Organisasi juga menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah profesi jurnalistik, menaati ketentuan hukum, serta membangun hubungan yang konstruktif dengan seluruh media yang menjadi pilar penting dalam demokrasi.

AZ/Red

Berita Terkait

Sorotan Lelang Proyek Drainase Rp11 Miliar di Pontianak, Dugaan Kejanggalan E-Katalog Menguat
Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
Jejak Solar Gelap di Kapuas Hulu: Dari Subsidi Rakyat ke Tambang Ilegal
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Janji Tinggal Janji? PETI di Semerangkai Sanggau Kembali Beroperasi, Sungai Kapuas Jadi Korban
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Jaga Kepercayaan Publik, Imigrasi Entikong Pertegas Integritas dan Perketat Pengawasan
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:48 WIB

Sorotan Lelang Proyek Drainase Rp11 Miliar di Pontianak, Dugaan Kejanggalan E-Katalog Menguat

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 20:34 WIB

Jejak Solar Gelap di Kapuas Hulu: Dari Subsidi Rakyat ke Tambang Ilegal

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Kamis, 2 April 2026 - 19:44 WIB

Janji Tinggal Janji? PETI di Semerangkai Sanggau Kembali Beroperasi, Sungai Kapuas Jadi Korban

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:39 WIB

Jaga Kepercayaan Publik, Imigrasi Entikong Pertegas Integritas dan Perketat Pengawasan

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Berita Terbaru