Sorotan Lelang Proyek Drainase Rp11 Miliar di Pontianak, Dugaan Kejanggalan E-Katalog Menguat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotan Lelang Proyek Drainase Rp11 Miliar di Pontianak, Dugaan Kejanggalan E-Katalog Menguat

TRIBUNCHANNEL.COM-Kalbar,Pontianak — Proses pengadaan proyek perkuatan tebing drainase utama di kawasan Jalan Purnama, Kota Pontianak, dengan nilai pagu lebih dari Rp11 miliar, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I itu diduga menyisakan sejumlah kejanggalan dalam mekanisme pemilihan penyedia melalui sistem e-katalog milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, paket pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV Tarivia Mulya Raya melalui skema mini kompetisi pada e-katalog. Namun, sejumlah kalangan mempertanyakan proses tersebut, terutama terkait transparansi, kesesuaian prosedur, serta indikasi adanya intervensi dalam penentuan pemenang.

Sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan “pengondisian” atau pemaksaan pemenang dalam tahapan mini kompetisi. Praktik ini, jika terbukti, berpotensi mencederai prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah yang menekankan persaingan sehat dan keadilan bagi seluruh peserta.

Tak hanya itu, ditemukan pula indikasi ketidaksesuaian administratif, khususnya pada kode pengadaan yang ditayangkan dalam sistem e-katalog. Kode tersebut diduga tidak sinkron dengan spesifikasi paket pekerjaan yang dilelangkan, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai validitas proses dan akurasi data yang digunakan dalam penawaran.

Baca Juga :  Jaga Kepercayaan Publik, Imigrasi Entikong Pertegas Integritas dan Perketat Pengawasan

Potensi Pelanggaran Regulasi

Jika dugaan tersebut benar, maka terdapat sejumlah potensi pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku, antara lain:

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya):
Pasal 6: Prinsip pengadaan (efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel).

Pasal 17 ayat (2): Larangan bagi pihak-pihak yang terlibat untuk melakukan praktik yang mengarah pada konflik kepentingan.

Pasal 78: Sanksi terhadap pelanggaran prosedur pengadaan.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait e-katalog dan mini kompetisi:

Mengatur kewajiban kesesuaian spesifikasi teknis, keabsahan data, serta larangan manipulasi dalam proses pemilihan penyedia.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:

Pasal 22: Larangan persekongkolan dalam tender atau pengadaan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Pasal 9: Perbuatan curang dalam pengadaan.

Baca Juga :  GWI Kalbar Luruskan Polemik Dewan Pembina: Penunjukan Dinilai Sah dan Sesuai Aturan Organisasi

Minim Klarifikasi, Publik Desak Transparansi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I, CV Tarivia Mulya Raya, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas proyek tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dari berbagai pihak, termasuk media dan masyarakat sipil, masih terus dilakukan.

Kondisi ini semakin memperkuat dorongan publik agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan proyek tersebut. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga integritas penggunaan anggaran negara serta memastikan tidak adanya praktik yang merugikan kepentingan masyarakat.

Sejumlah pengamat menilai, jika dugaan ini tidak segera diklarifikasi, maka dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan berbasis elektronik yang selama ini digadang-gadang sebagai solusi untuk mencegah praktik korupsi.

Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP), serta tidak menutup kemungkinan keterlibatan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kejanggalan tersebut.

Andi Azwar/Red

Berita Terkait

Jejak Solar Gelap di Kapuas Hulu: Dari Subsidi Rakyat ke Tambang Ilegal
Janji Tinggal Janji? PETI di Semerangkai Sanggau Kembali Beroperasi, Sungai Kapuas Jadi Korban
Jaga Kepercayaan Publik, Imigrasi Entikong Pertegas Integritas dan Perketat Pengawasan
Imigrasi Pontianak Edukasi Mahasiswa Lewat “Immigration 101”, Waspadai TPPO dan Penyelundupan Manusia
Kejati Kalbar Gandeng BPJS, Gaspol Perluas Perlindungan Pekerja Hingga Sektor Informal
Eks Pekerja Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Rehab Puskesmas Siantan Tengah
UMK Pontianak Naik, Pemda Tegaskan Keseimbangan, Buruh Sambut Optimis
PETI Kembali Marak di Sungai Kapuas Sanggau, Masyarakat Soroti Pembiaran Aparat

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:48 WIB

Sorotan Lelang Proyek Drainase Rp11 Miliar di Pontianak, Dugaan Kejanggalan E-Katalog Menguat

Jumat, 10 April 2026 - 20:34 WIB

Jejak Solar Gelap di Kapuas Hulu: Dari Subsidi Rakyat ke Tambang Ilegal

Kamis, 2 April 2026 - 19:44 WIB

Janji Tinggal Janji? PETI di Semerangkai Sanggau Kembali Beroperasi, Sungai Kapuas Jadi Korban

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:39 WIB

Jaga Kepercayaan Publik, Imigrasi Entikong Pertegas Integritas dan Perketat Pengawasan

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:20 WIB

Imigrasi Pontianak Edukasi Mahasiswa Lewat “Immigration 101”, Waspadai TPPO dan Penyelundupan Manusia

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:18 WIB

Kejati Kalbar Gandeng BPJS, Gaspol Perluas Perlindungan Pekerja Hingga Sektor Informal

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:46 WIB

Eks Pekerja Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Rehab Puskesmas Siantan Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:53 WIB

UMK Pontianak Naik, Pemda Tegaskan Keseimbangan, Buruh Sambut Optimis

Berita Terbaru