SHGB 3320 Dinilai Syarat Kejanggalan, PTUN Manado Dalami Fakta Persidangan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan perkara Nomor 19/G/2025/PTUN.MDO kembali bergulir.

TRIBUNCHANNEL.COM –MANADO – Persidangan perkara Nomor 19/G/2025/PTUN.MDO kembali bergulir dan mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait proses lahir serta beralihnya SHGB No. 3320/Desa Sea. Melalui kesaksian, dokumen, hingga pendapat ahli, muncul dugaan kuat adanya cacat administratif dan cacat substantif dalam seluruh proses pertanahan tersebut.

 

Perkara ini bermula dari riwayat tanah bekas Hak Barat (Erfpacht) seluas ±46 hektare milik keluarga Van Essen, yang sejak awal 1900-an dikelola oleh perusahaan N.V Handel Maatschappij Toko Van Essen. Ahli waris menyatakan bahwa sejak 1962, lahan tersebut telah diserahkan kepada warga Desa Sea, jauh sebelum masa berlaku Erfpacht berakhir pada 1980.

 

Dalam persidangan, tim kuasa hukum penggugat menyoroti kejanggalan pada Salinan Acta Erfpacht Verponding No. 38 tertanggal 9 Maret 1953, yang dijadikan dasar klaim oleh pihak Mumu Cs. Indikasi ketidakabsahan dokumen itu mencuat karena:

 

hanya berupa salinan ketikan, bukan akta asli,

 

diketik oleh pegawai pembantu, bukan pejabat berwenang,

 

dibuat di “Kantor Pendaftaran Tanah Manado”, padahal objek berada di Minahasa,

 

keluarga Van Essen menegaskan tidak pernah menjual tanah kepada pihak Mumu Cs,

 

salah satu pihak yang disebut menandatangani, Sophia Van Essen-Furhop, diketahui telah meninggal pada 1938, jauh sebelum tanggal akta.

 

Anomali ini memunculkan pertanyaan serius mengenai validitas dokumen yang kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat negara.

 

Kesaksian mantan Hukum Tua Desa Sea, Johan Pontororing, memperkuat dugaan cacat administratif. Ia menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah menerbitkan:

 

surat keterangan kepemilikan tanah,

 

surat ukur,

 

surat situasi,

 

ataupun dokumen konversi apa pun atas nama Mumu Cs.

 

Dokumen yang muncul justru disebut berasal dari Desa Malalayang Dua, wilayah yang berbeda dengan objek tanah.

Baca Juga :  Residivis Aba Mail Kendalikan Jaringan Pemalsuan STNK di Manado, Diduga Libatkan Aparat

 

Warga Desa Sea sendiri menyatakan telah menguasai dan mengolah lahan tersebut sejak tahun 1960-an. Bahkan, sebagian lahan seluas ±11 hektare sudah dibebaskan dan bersertifikat sah atas nama Freddy Harry Sualang.

 

Beberapa transaksi pertanahan yang terungkap dalam persidangan dinilai tidak mencerminkan kondisi lapangan, antara lain:

 

2009: SHM No. 68/Desa Sea dialihkan kepada Mendi Antoneta Mumu meski tanah telah lama dikuasai warga — diduga bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf f PP 24/1997.

 

2015: Terbit PPJB dengan Jimmy Widjaja, namun penggugat menilai objeknya cacat karena tetap dikuasai warga, tidak sejalan dengan SEMA No. 4/2016.

 

2018–2019: SHM diubah menjadi SHGB No. 3320/Desa Sea dan dialihkan kepada Jimmy Widjaja. Dalam AJB 2019, penjual dan pembeli tercatat orang yang sama, sehingga dinilai janggal secara administratif.

 

Penggugat sendiri membeli dan menempati tanah dari pihak yang telah menguasai lokasi sejak 1960-an. Tidak pernah ada konflik dengan Mumu Cs maupun Jimmy Widjaja hingga Maret 2025, ketika mereka diberi tahu bahwa tanah yang ditempati masuk dalam peta SHGB 3320. Setelah menempuh keberatan administratif, mereka membawa perkara ini ke PTUN Manado.

 

Kuasa hukum penggugat, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C., menegaskan bahwa temuan persidangan menunjukkan adanya cacat mendasar dalam berbagai tahapan penerbitan sertifikat.

 

“Perkara ini mengungkap cacat administratif dan substantif yang sangat serius dalam terbitnya SHGB 3320. Mulai dari dasar dokumen yang meragukan, proses pengukuran yang tidak pernah dilakukan di Desa Sea, hingga peralihan hak yang bertentangan dengan PP 24/1997. Semua ini menunjukkan bahwa prosedur administrasi pertanahan tidak berjalan sesuai hukum. Rabu (10/12/2025)

Baca Juga :  Gencar Razia, Polsek Muntilan Berhasil Amankan Berbagai Jenis Miras

 

Ia juga menyoroti kejanggalan mendasar pada dokumen Acta Erfpacht.

 

“Bagaimana mungkin sertifikat negara diterbitkan berdasarkan salinan ketikan, bukan akta asli, dibuat oleh pegawai yang tidak berwenang, dan bahkan mencantumkan tanda tangan seseorang yang telah meninggal sejak 1938? Ini jelas pelanggaran terhadap asas kecermatan dan asas kepastian hukum.”

 

Noch Sambouw menambahkan bahwa ada dugaan pelanggaran serius oleh pejabat pertanahan.

 

“Kami menilai ada tindakan pejabat pertanahan yang bertentangan dengan undang-undang, peraturan pemerintah, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Ketika sertifikat diterbitkan tanpa verifikasi fakta lapangan dan tanpa dokumen desa yang sah, maka itu bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan mal-administrasi.”

 

Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap warga lokal.

 

“Warga Desa Sea telah menguasai dan mengolah tanah ini lebih dari 60 tahun. Tidak pernah ada klaim atau sengketa hingga tiba-tiba muncul SHGB yang memasukkan permukiman mereka. Kepastian hukum masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh dokumen yang cacat.”

 

Menutup pernyataannya, ia menekankan arti penting putusan PTUN Manado.

 

“Putusan PTUN Manado ini bukan hanya menentukan nasib satu sertifikat, tetapi menjadi tolok ukur integritas hukum administrasi pertanahan di Indonesia. Jika cacat seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap negara akan semakin hilang.”

 

Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut:

 

keabsahan dokumen pertanahan,

 

integritas proses administrasi negara,

 

serta hak masyarakat yang telah menggarap tanah selama lebih dari 60 tahun.

 

Majelis hakim PTUN Manado dijadwalkan membacakan putusan pada Jumat, 12 Desember 2025. Putusan tersebut dinilai akan menjadi ujian penting bagi penegakan hukum administrasi pertanahan.

SS/Red

Berita Terkait

Pesan Terakhir Zulmansyah kepada Adrianus Pusungunaung: Jabatan Silih Berganti, Torang Basudara
Sianida Diduga Palsu Beredar di Sulut, Penambang Rakyat Meminta APH Bongkar Aktor Intelektual
Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Srikandi Minahasa Sintia Bojoh Guncang Peta Persaingan Ketua PWI Sulut
Kapolsek Jempolan AKP Jemmy Worang Resmi Pimpin Polsek Tomohon Tengah

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:35 WIB

Pesan Terakhir Zulmansyah kepada Adrianus Pusungunaung: Jabatan Silih Berganti, Torang Basudara

Rabu, 15 April 2026 - 12:24 WIB

Sianida Diduga Palsu Beredar di Sulut, Penambang Rakyat Meminta APH Bongkar Aktor Intelektual

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:08 WIB

Srikandi Minahasa Sintia Bojoh Guncang Peta Persaingan Ketua PWI Sulut

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:27 WIB

Kapolsek Jempolan AKP Jemmy Worang Resmi Pimpin Polsek Tomohon Tengah

Berita Terbaru